Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kompensasi Pajak Tidak Dilunasi, Pemda Tuntut Pemerintah Pusat

A+
A-
1
A+
A-
1
Kompensasi Pajak Tidak Dilunasi, Pemda Tuntut Pemerintah Pusat

Perdana Menteri Narendra Modi saat berada di Benteng Merah bersejarah di Delhi, India.ANTARA FOTO/REUTERS/Adnan Abidi/HP/djo

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India gagal membayar kompensasi pajak kepada negara bagian. Kondisi tersebut membuat perseteruan antara Perdana Menteri (PM) Narendra Modi dan kepala daerah makin memanas.

Pemerintah daerah menuntut transfer dana kompensasi pajak dari pemerintah pusat sebesar INR3 triliun. Hingga saat ini utang pemerintah pusat kepada pemda tersebut baru dibayar sebesar INR2,35 triliun.

Pemerintah pusat lantas mendorong negara bagian untuk menarik utang untuk memenuhi kebutuhan fiskalnya masing-masing. Sayang, negara bagian terutama yang dipimpin partai oposisi menolak usulan tersebut.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Kami akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung (MA) bila perlu. Untuk sementara, kami mengadukan masalah ini ke parlemen," ujar Menteri Keuangan Negara Bagian Punjab Manpreet Singh Badal, Jumat (11/9/2020).

Masalah kurang bayar kompensasi pajak dari pemerintah pusat kepada pemda tidak terlepas dari peralihan sistem pajak tidak langsung India dari value added tax (VAT) menjadi goods and services tax (GST).

Akibat perubahan tersebut, kewenangan pemungutan pajak beralih ke pemerintah pusat. Sebagai gantinya, pemerintah pusat akan mengganti penerimaan pemda yang tidak dipungut akibat perubahan rezim tersebut hingga Maret 2022.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Seperti dilansir The Economic Times, Badal menambahkan kegagalan pemerintah pusat dalam membayar kompensasi pajak memaksa Pemerintah Negara Bagian Punjab untuk menunda belanja modal.

Hal ini dilakukan mengingat negara bagian selama ini sangat bergantung pada transfer pemerintah untuk menyokong pembayaran gaji pegawai, subsidi, pembangunan infrastruktur, serta mendanai penanganan pandemi Covid-19.

Negara bagian lainnya yang menuntut pemerintah pusat untuk menarik utang dan memakai utang tersebut untuk membayar kompensasi pajak antara lain Delhi, Bengal Barat, Telengana, Chhattisgarh, dan Kerala. (rig)

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : india, PPN, value added tax VAT, goods and services tax GST, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?