Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Konfirmasi Status Wajib Pajak Invalid, NPWP Harus Aktif Kembali

A+
A-
2
A+
A-
2
Konfirmasi Status Wajib Pajak Invalid, NPWP Harus Aktif Kembali

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Seorang wajib pajak terkendala dalam mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) ke perbankan karena konfirmasi status wajib pajak (KSWP)-nya tidak valid. Wajib pajak yang bersangkutan lantas mengunjungi KP2KP Sinjai di Sumatera Utara untuk mendapatkan asistensi dari petugas pajak.

Setelah diusut, ternyata nomor pokok wajib pajak (NPWP) milik wajib pajak yang bersangkutan memang berstatus non-efektif (NE). Salah satu penyebabnya, selama ini wajib pajak tidak pernah menjalankan kewajiban perpajakannya, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal tersebut membuat kantor pajak menonaktifkan NPWP wajib pajak secara jabatan.

"Untuk mengaktifkan kembali, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengaktifkan wajib pajak NE atau bisa langsung melaporkan SPT Tahunan agar otomatis NPWP-nya aktif kembali," kata petugas KP2KP Sinjai Fadly saat mendampingi wajib pajak, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Selain membantu mengaktifkan kembali NPWP, petugas KP2KP Sinjai juga membantu wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Perlu dicatat, pada dasarnya ada 2 hal yang membuat suatu KSWP tidak valid atau invalid. Pertama, nama wajib pajak dan NPWP tidak sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP. Kedua, wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak.

Artinya, dengan wajib pajak mengaktifkan kembali NPWP-nya dan melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir, KSWP yang bersangkutan bisa valid kembali.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

"Jadi ini sudah dilaporkan SPT Tahunannya ya Bu, NPWP-nya telah aktif kembali dan status KSWP-nya juga sudah valid karena sudah dilaporkan SPT Tahunan 2 tahun pajak terakhir," jelas Fadly setelah memberikan asistensi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak tersebut.

Kepada petugas, wajib pajak mengaku selama ini tidak pernah menjalankan kewajiban lapor SPT Tahunan karena tidak memahami mekanismenya. Namun, wajib pajak tersebut berkomitmen untuk mulai menjalankan kewajiban perpajakannya setelah mendapat pendampingan dalam pengaktifkan kembali NPWP ini.

Sebagai informasi, KSWP juga umum disebut sebagai tax clearance. Tax clearance ini umumnya harus dipenuhi sebelum wajib pajak mendapatkan layanan publik seperti layanan perizinan yang diatur oleh peraturan daerah, misalnya izin usaha perdagangan atau izin mendirikan bangunan.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Wajib pajak diimbau untuk memastikan status KSWP tetap valid agar ketika suatu saat perlu mengurus sesuatu tidak terkendala status KSWP yang tidak valid.

Pengecekan status KSWP bisa dilakukan melalui DJP Online. Klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya dalam menu Layanan pada dashboard DJP Online (kolom KSWP).

Nantinya, wajib pajak bisa melihat status valid atau tidak valid berdasarkan NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir. Jika status dari dua variabel itu valid, secara otomatis wajib pajak dapat mengurus atau menggunakan layanan publik. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, konfirmasi status wajib pajak, KSWP, wajib pajak, layanan pajak, tax clearance

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya