Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Konsensus Tercapai, Pajak Digital akan Dicabut

A+
A-
0
A+
A-
0
Konsensus Tercapai, Pajak Digital akan Dicabut

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan negaranya akan mencabut pajak digital atau equalization levy bila Pilar 1: Unified Approach resmi diimplementasikan.

Sitharaman mengatakan equalization levy yang dikenakan oleh India atas korporasi sektor digital adalah solusi yang perlu diimplementasikan ketika persetujuan atas Pilar 1 belum tercapai.

"Bila kita semua telah mencapai konsensus, maka equalization levy akan dicabut," ujar Sitharaman, dikutip Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Seperti diketahui, 136 dari 140 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah menyepakati Pilar 1 yang merealokasikan hak pemajakan atas residual profit ke yurisdiksi pasar dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang memberlakukan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15%.

Setiap yurisdiksi yang menyetujui Pilar 1 pada awal Oktober 2021 telah bersepakat untuk tidak mengenakan pajak digital secara unilateral bila Pilar 1 resmi diimplementasikan.

Melalui Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional terbesar di dunia. OECD memperkirakan total residual profit yang nantinya direalokasikan kepada yurisdiksi pasar akan mencapai lebih dari US$125 miliar.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pada Pilar 2, 136 anggota Inclusive Framework sepakat untuk memberlakukan tarif pajak korporasi minimum global sebesar 15% yang berlaku atas korporasi global dengan annual revenue di atas EUR750 juta.

Rezim pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% ini diekspektasikan akan memberikan tambahan penerimaan sebesar US$150 miliar kepada negara domisili. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, equalization levy, India, pajak digital, DST, konsensus global

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya