Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Ini Sebabnya

A+
A-
11
A+
A-
11
KPP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Ini Sebabnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUPANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan untuk tahun pajak 2020 lebih awal.

Kepala KPP Pratama Kupang M. Luqman Hakim mengatakan sudah terdapat 18 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada pekan pertama Januari 2021 ini. Menurutnya, seluruh laporan pajak tersebut disampaikan melalui saluran e-filing.

"Ayo laporkan SPT Tahunan anda sekarang, tidak perlu ditunda lagi karena lebih awal lebih nyaman," katanya, dikutip Selasa (5/1/2021).

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Luqman menyampaikan agenda rutin tahunan menyampaikan SPT tahun pajak 2020 sudah bisa dilakukan mulai 1 Januari 2021. Dia menyatakan wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai dengan 31 Maret 2021 untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Untuk wajib pajak badan, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan paling lambat dilaporkan pada 30 April 2021. Bila SPT Tahunan dilaporkan melewati tenggat yang telah ditentukan maka sanksi administratif akan dikenakan kepada wajib pajak.

Untuk itu, ia mengajak wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kupang segera menyampaikan laporan SPT Tahunannya. Menurutnya, sistem DJP melalui e-filing sangat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan pajak tahunan.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Selain itu, pilihan lapor SPT secara daring masih menjadi rekomendasi utama otoritas dalam situasi pandemi Covid-19. Melalui lapor SPT secara online, wajib pajak dapat menghindari kerumunan di kantor pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.

"Lapor online saja untuk mencegah Covid-19. Kalau belum punya EFIN bisa langsung minta melalui layanan live chat via WhatsApp atau e-mail," sebut Luqman seperti dilansir Pos Kupang.

KPP Pratama Kupang membuka beberapa saluran pelayanan kepada wajib pajak perihal pelaporan SPT Tahunan 2021. Layanan daring tersebut antara lain melalui nomor WhatsApp 082145150934 / 082145150924 untuk pelaporan SPT dan permohonan lainnya.

Baca Juga: Daftar NPWP Hanya untuk Melamar Kerja, Apakah Tetap Bayar-Lapor Pajak?

Nomor layanan 082145008327 / 082145008315 untuk administrasi NPWP dan PKP dan melalui 081246108339 / 081246108357 untuk Konsultasi Helpdesk. Selain itu, wajib pajak bisa menggunakan layanan email di alamat [email protected] atau melalui pos di alamat Jl Palapa No. 8 Oebobo, Kota Kupang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nusa tenggara timur, kpp pratama kupang, spt tahunan, pelaporan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Mei 2024 | 09:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: Integrasi NIK sebagai NPWP Ikut Dorong WP Laporkan SPT Tahunan

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal