Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kredit Rumah dan Sudah Masuk SPT, Masih Dapat 'Surat Cinta' dari DJP?

A+
A-
12
A+
A-
12
Kredit Rumah dan Sudah Masuk SPT, Masih Dapat 'Surat Cinta' dari DJP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar, lengkap, dan jelas berisiko memunculkan permintaan klarifikasi dari Ditjen Pajak (DJP).

Permintaan tersebut disampaikan melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau akrab disebut ‘surat cinta’ dari DJP. SP2DK diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) karena ada dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto memberi contoh penghasilan seseorang dalam setahun Rp1 miliar. Kemudian, ada data pembelian rumah senilai Rp2 miliar. Dengan demikian, data penghasilan serta harta tidak sinkron atau tidak wajar.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Nah, ternyata kredit. Uang mukanya cuma Rp500 juta sehingga menjadi wajar. Maka dari itu, dijelaskan di kolom keterangan harta, itu kredit,” ujarnya, dikutip pada Jumat (2/9/2022).

Selain memberi keterangan harta diperoleh dengan skema kredit, wajib pajak juga perlu mengisi kolom daftar utang. Wajib pajak perlu menghitung sisa utang pada saat akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Dengan salah satu contoh tersebut, Arif mengatakan permintaan klarifikasi melalui SP2DK perlu dilihat sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk memberi penjelasan kepada DJP. Wajib pajak perlu memberikan respons paling lama 14 hari sejak SP2DK dikirim.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Menurutnya, waktu 14 hari tersebut sangat cukup bagi wajib pajak untuk berpikir, mengecek kembali, sekaligus mengumpulkan dokumen jika diperlukan. Simak pula Fokus Kunjungan Dijalankan, ‘Surat Cinta’ Disampaikan.

“[Respons atas SP2DK] tidak otomatis kemudian timbul pembetulan atau kurang bayar. Jadi, harus direspons dan kami atur bahwa pemberian respons itu dalam 14 hari setelah surat tadi dikirim,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT, SPT Tahunan, pajak penghasilan, PPh, DJP, SP2DK, surat cinta, rumah, kredit rumah, KPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya