Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kremlin Belum Niat Ubah P3B dengan Negara Mitra Strategis

A+
A-
0
A+
A-
0
Kremlin Belum Niat Ubah P3B dengan Negara Mitra Strategis

Seorang polisi berpatroli di depan Menara Spasskaya Kremlin dan Katedral St. Basil di pusat Kota Moskow, Rusia (29/6/2020). Pemerintah Rusia mengambil sikap selektif untuk mengubah perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara mitra. (Foto: Yuri Kadobnov/AFP/Getty Images/foreignpolicy.com)

MOSCOW, DDTCNews - Pemerintah Rusia mengambil sikap selektif untuk mengubah perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara-negara mitra strategisnya.

Menteri Keuangan Rusia Anton Siluanov mengatakan Rusia belum memiliki rencana mengubah P3B dengan negara mitra strategis. Menurutnya, kebijakan ini berlaku untuk P3B Rusia dengan sejumlah negara besar yang menjadi mitra utama iperdagangan nternasionalnya.

"Kami saat ini tidak memiliki rencana untuk menyesuaikan kesepakatan dengan mitra strategis utama," katanya di Moscow, seperti dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Siluanov memaparkan deretan negara mitra strategis Rusia antara lain Prancis dan Italia untuk kawasan Eropa. Selain itu, P3B Rusia dengan Amerika Serikat (AS) dan China juga belum akan berubah dalam waktu dekat.

Dia memastikan P3B dengan 4 negara tersebut tetap berlaku normal dan belum ada opsi untuk melakukan negosiasi mengubah ketentuan dalam perjanjian pajak. Sikap Rusia ini bertolak belakang dengan beberapa negara yang menunjukan keinginan kuat mengubah P3B.

Pada tahun ini saja Rusia sudah mendesak beberapa negara agar mau masuk ke meja perundingan untuk mengubah ketentuan P3B terutama terkait dengan pendapatan pasif seperti dividen dan bunga.

Baca Juga: Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

Siluanov menyatakan sikap tersebut dilakukan untuk memerangi praktik penghindaran pajak yang merugikan Rusia. "Rusia telah mencapai pemahaman yang sama tentang masalah ini [penghindaran pajak] dengan Siprus, Malta dan Luksemburg," ujarnya.

Seperti dilansir urdupoint.com, perombakan P3B Rusia tidak lepas dari perintah Presiden Vladimir Putin pada medio Maret 2020. Pada saat itu, Putin dibuat geram dengan praktik penghindaran pajak melalui pembayaran dividen dan bunga ke luar negeri agar tidak dikenakan pajak di dalam negeri.

Alhasil, sejumlah P3B dirombak dan salah satunya berlaku untuk perjanjian pajak dengan Siprus. Kedua negara sepakat menetapkan pembayaran bunga dan dividen yang mengalir dari Rusia ke Siprus akan dikenakan pajak baru sebesar 15%.

Baca Juga: Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Dengan ketentuan P3B baru tersebut, individu dan korporasi Rusia kini tak hanya dikenakan beban pajak 5% dari pemerintah Siprus, tetapi juga kena tambahan beban pajak dari Rusia. Adapun ketentuan P3B baru ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rusia, P3B, Kremlin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 November 2023 | 19:00 WIB
KESEPAKATAN INTERNASIONAL

OECD Catat Ditjen Pajak Sudah Rampungkan 10 Kasus MAP Sepanjang 2022

Jum'at, 10 November 2023 | 08:00 WIB
LITERASI PAJAK

Harga Mulai dari Rp350.000! Dapatkan Buku dan Platform Perpajakan DDTC

Kamis, 09 November 2023 | 10:00 WIB
LITERASI PAJAK

5 Alasan Mengapa Harus Baca Buku Transfer Pricing DDTC

Rabu, 08 November 2023 | 11:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Individu Kian Mudah Pindah Yurisdiksi, Kebijakan Pajak Perlu Merespons

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya