Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Krisis Keuangan Makin Parah, Sri Lanka Naikkan Bea Impor Bahan Pokok

A+
A-
0
A+
A-
0
Krisis Keuangan Makin Parah, Sri Lanka Naikkan Bea Impor Bahan Pokok

Warga mengantre untuk membeli gas rumah tangga pada sebuah distributor di Kolombo, Sri Lanka, pada Rabu (1/6/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Dinuka Liyanawatte/wsj/NBL).

COLOMBO, DDTCNews – Bea masuk atas sejumlah barang pokok di Sri Langka mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil pemerintah menyusul krisis ekonomi yang makin parah, akibat tingginya utang luar negeri negara tersebut. Bahan pokok yang bea masuknya dinaikkan, antara lain anggur dan keju.

Menteri Keuangan Ali Sabry menyampaikan langkah ini diambil untuk mencegah impor dan menjaga cadangan mata uang asing. Negara kepulauan itu berada di tengah-tengah krisis ekonomi terburuknya sejak merdeka dari Inggris pada 1948 silam.

“Pemerintah sekarang telah membatalkan perizinan untuk sekitar 369 item dan menggantinya dengan pajak yang jauh lebih tinggi,” ujar salah satu sumber seperti dilansir Free Malaysia Today, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Target utama kebijakan ini adalah barang-barang mewah yang sebagian besar tidak dapat diakses masyarakat Sri Lanka. Barang-barang ini banyak digunakan oleh hotel-hotel yang melayani wisatawan asing sebagai sumber pendapatan utama.

Mulai 1 Juni 2022, keju dan yoghurt impor dikenakan pajak baru sebesar 2.000 rupee, sekitar Rp80.617, per kg. Bea atas cokelat juga dinaikkan sebesar 200%.

Pungutan tambahan juga berlaku untuk buah impor. Sementara itu, bea masuk untuk semua minuman beralkohol dan peralatan elektronik digandakan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pemerintah telah memberlakukan larangan impor yang luas pada Maret 2020. Tindakan ini dilakukan dalam upaya untuk melestarikan cadangan devisanya. Namun, secara bertahap kebijakan ini bergerak menuju perizinan impor berbasis biaya.

Saat ini, pemerintah mencabut rezim perizinan demi pajak. Larangan impor kendaraan, suku cadang, dan mesin tetap ada. Meskipun beberapa pembatasan impor telah dilonggarkan, importir tidak dapat menemukan dolar AS untuk melakukan pembayaran karena bank komersial telah kehabisan devisa. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, krisis keuangan, bea impor, pajak impor, Sri Lanka

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya