Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kriteria WP yang Bisa Pakai Nilai Buku untuk Pemekaran Usaha Ditambah

A+
A-
4
A+
A-
4
Kriteria WP yang Bisa Pakai Nilai Buku untuk Pemekaran Usaha Ditambah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah kriteria wajib pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan nilai buku. Hal ini mendapat sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (18/2/2019).

Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/PMK.010/2018. Beleid yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2018 ini merevisi PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.

Dalam beleid itu, pemerintah menambah dua kriteria wajib pajak (WP) yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan nilai buku.Pertama, WP badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapat tambahan modal dari penanam modal asing minimal Rp500 miliar.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Kedua, WP Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerima tambahan penyertaan modal negara (PMN) Republik Indonesia, sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk BUMN (holding).

Keluarnya beleid ini sejalan dengan pernyataan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara sebelumnya. Penggunaan nilai buku buntuk kegiatan spin off diharapkan mampu mendorong equity financing. Dengan nilai buku, tidak ada pembayaran pajak capital gain di awal. (Simak wawancara khusus dengan Suahasil Nazara di Majalah InsideTax edisi ke-40).

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti terkait penyelesaian sengketa pajak. Kementerian Keuangan beralasan menumpuknya sengketa yang pada akhirnya diikuti dengan lambannya penyelesaian dikarenakan tidak idealnya postur organisasi pengadilan pajak.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tarik Investasi dan Dukung Pembentukan Holding BUMN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan dari adanya beleid baru ini adalah untuk menarik investor asing yang akan berinvestasi di perusahaan dalam negeri.

“Selain itu, aturan ini juga untuk mendukung pembentukan holding BUMN,” kata Yoga.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU
  • 5 Kelompok WP yang Bisa Pakai Nilai Buku

Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/PMK.010/2018, kriteria WP yang bisa menggunakan nilai buku saat melakukan pemekaraan usaha menjadi 5 kelompok. Pertama, WP yang belum go public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).

Kedua, WP yang telah go public sepanjang seluruh badan usaha basil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (IPO).Ketiga, WP yang melakukan pemisahan unit usaha syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, WP badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapat minimal Rp500 miliar. Kelima, WP BUMN yang menerima tambahan PMN Republik Indonesia, sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk BUMN (holding).

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP
  • Perbandingan Jumlah Hakim dan Perkara Tidak Seimbang

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan penurunan penyelesaian sengketa pajak sangat berkaitan dengan postur organisasi pengadilan pajak itu sendiri. Dari data pengadilan pajak pada 2015—2018, terdapat penurunan jumlah putusan.

“Hal ini disebabkan tidak seimbangnya antara jumlah hakim dengan jumlah perkara yang harus ditangani setiap tahun,” tutur Nufransa.

  • Sudah Sesuai Undang-Undang

Nufransa mengatakan waktu penyelesaian sengketa sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak maupun Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak. Dia menyebut memang dalam beberapa kasus, otoritas butuh waktu sedikit lama karena menyangkut aspek hukum yang rumit.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

“Saat ini Pengadilan Pajak tengah dalam proses pencarian hakim-hakim baru sehingga produktivitas bisa segera naik dan mengejar ketertinggalan,” katanya.

  • Perlu Diversifikasi Pasar

Pemerintah perlu melakukan diversifikasi pasar di luar China untuk mengatasi persoalan defisit neraca perdagangan. Seperti diketahui, defisit neraca perdagangan pada Januari 2019 senilai US$1,16 miliar, terdalam sejak 2014 jika dibandingkan dengan periode yang sama tiap tahunnya. Sejauh ini, komoditas andalan seperti crude palm oil (CPO), karet, dan batu barau masih bergantung pada Negeri Panda.

  • Rasio Utang Luar Negeri Indonesia Membesar

Total utang luar negeri (ULN) Indonesia per akhir 2018 senilai US$376,84 miliar. Hal ini menyebabkan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) semakin membesar menjadi 36,18%. Rasio ini mencatatkan posisi tertinggi setidaknya dalam satu dekade terakhir. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, spin off, pemekaran usaha, go public, bumn

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

Senin, 10 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya