Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KTM WTO 2024: Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang 2 Tahun

A+
A-
0
A+
A-
0
KTM WTO 2024: Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang 2 Tahun

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews - Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) ke-13 menyepakati moratorium pengenaan bea masuk atas barang digital untuk diperpanjang selama 2 tahun.

Menteri Perdagangan Luar Negeri Uni Emirat Arab sekaligus Ketua KTM WTO ke-13 Thani bin Ahmed Al Zeyoudi mengatakan pembahasan mengenai pengenaan bea masuk atas barang digital akan dilanjutkan pada KTM WTO yang digelar pada 2026.

"Meskipun tidak semua yang ingin dicapai oleh delegasi dapat terlaksana, komitmen yang ditunjukkan akan terus memperkuat sistem perdagangan multilateral," katanya, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pengenaan bea masuk atas barang digital menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam KTM WTO untuk menentukan masa depan perdagangan global. Dengan perpanjangan moratorium, negara anggota WTO tidak akan dapat mengenakan bea masuk atas transaksi barang digital lintas batas.

KTM di Abu Dhabi tersebut mempertemukan hampir 4.000 menteri, pejabat perdagangan, dan delegasi lain dari 164 anggota dan pengamat WTO serta perwakilan dari masyarakat sipil, pelaku bisnis dan media global.

Pertemuan ini semula dijadwalkan pada tanggal 26-29 Februari 2024, tetapi kemudian diperpanjang hingga 1 Maret 2024 karena pembahasan belum selesai.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Para anggota WTO sepakat mengadopsi Deklarasi Menteri Abu Dhabi. Dalam deklarasi itu, terdapat komitmen untuk melestarikan dan memperkuat sistem perdagangan multilateral guna merespons tantangan perdagangan saat ini.

Deklarasi tersebut juga menekankan pentingnya dimensi pembangunan dalam kerja WTO, mengakui peran sistem perdagangan multilateral dalam berkontribusi terhadap pencapaian Agenda PBB 2030, serta tujuan pembangunan berkelanjutan.

Seperti dilansir arnnewscentre.ae, negara anggota juga sepakat untuk melanjutkan negosiasi pada 2024 ini sebagai upaya menyelesaikan krisis dalam sistem penyelesaian perselisihan yang pengadilan tingginya tidak optimal selama 4 tahun karena adanya tentangan dari AS.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pengenaan bea masuk atas barang digital masih terkendala moratorium yang terus diperpanjang dalam KTM WTO sejak 1998.

Negara berkembang, termasuk Indonesia, menyuarakan penghentian moratorium karena menilai kesepakatan itu telah menghilangkan potensi penerimaan negara secara signifikan.

Di sisi lain, negara maju memandang pengenaan bea masuk atas barang digital justru berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar pada perekonomian.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Di Indonesia, pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital walaupun bertarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 17/2018, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ktm wto ke-13, bea masuk, barang digital, perdagangan internasional, WTO, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya