Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kuasa WP Tak Bisa Menjalankan Hak dan Kewajibannya Jika Ini Terjadi

A+
A-
3
A+
A-
3
Kuasa WP Tak Bisa Menjalankan Hak dan Kewajibannya Jika Ini Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, wajib pajak bisa mewakilkannya kepada kuasa wajib pajak yang ditunjuk.

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi kuasa wajib pajak, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022. Perlu dicatat juga, ada beberapa hal yang menjadikan seorang kuasa pajak tidak dapat menjalankan hak dan kewajibannya yang dikuasakan kepadanya.

"Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kuasa, kuasa wajib pajak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 52 ayat (2) PP 50/2022, dikutip pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Ada dua kondisi yang membuat seorang kuasa wajib pajak tak bisa menjalankan 'tugasnya'. Pertama, jika dirinya menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, jika kuasa wajib pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Seperti diketahui, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Kuasa tersebut meliputi keluarga, konsultan pajak, dan pihak lainnya. Khusus untuk konsultan pajak dan pihak lainnya harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Yang dimaksud dengan kompetensi tertentu antara lain, jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementeruan Keuangan.

Sementara kuasa dari pihak keluarga, mencakup suami, istri, dan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. (sap)

Baca Juga: Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kuasa wajib pajak, konsultan pajak, sengketa pajak, Pengadilan Pajak, PPPK, PP 50/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 Mei 2024 | 14:00 WIB
PENGADILAN PAJAK

Apa yang Jadi Dasar Pengambilan Putusan Sidang Pengadilan Pajak?

Senin, 27 Mei 2024 | 20:46 WIB
LEMBAGA PERADILAN

Begini Kata Kemenkeu Soal Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 27 Mei 2024 | 15:25 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPh Pasal 26 atas Technical Assistance Fee

Kamis, 23 Mei 2024 | 08:00 WIB
LEMBAGA PERADILAN

Undang Praktisi dan Akademisi, LeIP Gelar FGD Soal Pengadilan Pajak

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade