Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kumpulkan Data Lahan, Petugas Pajak Kunjungi Pemilik Kebun Kelapa

A+
A-
1
A+
A-
1
Kumpulkan Data Lahan, Petugas Pajak Kunjungi Pemilik Kebun Kelapa

Ilustrasi.

PARIGI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan kunjungan ke lokasi usaha atau alamat wajib pajak yang mempunyai usaha perkebunan di wilayah Desa Lemusa, Kabupaten Parigi Moutong pada 28 Oktober 2022.

Kepala KP2KP Parigi Anang Septiono mengatakan kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti data dan informasi perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu. Adapun kunjungan itu juga menjadi bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

“Kami mengunjungi wajib pajak guna mendapatkan data tambahan sebagai pelaporan kembali ke KPP Pratama Palu terkait dengan data lahan kebun kelapa ini,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Anang juga berharap kunjungan kerja tersebut dapat membuat wajib pajak dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya serta melaksanakan seluruh kewajibannya secara benar, lengkap dan tepat waktu.

Sementara itu, Pelaksana KP2KP Parigi Iksan Haris menuturkan dirinya juga melakukan wawancara kepada pemilik kebun terkait dengan data dan informasi usaha perkebunan serta data kepemilikan dan lokasi tempat usaha.

“Kami juga selalu mengingatkan kembali kepada wajib pajak terkait dengan kepatuhan pelaporan harta dan penghasilan yang diterima,” tuturnya.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Iksan juga berharap setiap wajib pajak yang mempunyai usaha bisa memahami kewajiban perpajakan yang perlu dilaksanakan. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk mendaftarkan kegiatan usahanya ke KPP atau KP2KP.

KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilakukan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp parigi, pajak, daerah, KPDL, data perpajakan, kunjungan, visit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal