Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Laksanakan UU HKPD, DPRD Kudus Setujui Raperda Pajak Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
Laksanakan UU HKPD, DPRD Kudus Setujui Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kudus Kholid Mawardi mengatakan raperda ini mendapatkan persetujuan terlebih dahulu karena alasan mendesak, yakni harus berlaku paling lambat pada 5 Januari 2024.

"Dengan disahkannya Perda PDRD ini kami harapkan bisa semakin meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak dan retribusi yang dikelola oleh Pemkab Kudus," ujar Kholid, dikutip pada Sabtu (21/7/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Kholid mengatakan sepanjang pembahasan raperda sempat ada pro kontra terkait dengan usulan penghapusan persetujuan bangunan gedung (PBG) atas seluruh bangunan rumah tinggal.

Seiring dengan berjalannya pembahasan, akhirnya disepakati bahwa pembebasan PBG hanya diberikan atas rumah warga yang kurang mampu. PBG tetap dikenakan atas rumah bagi warga mampu.

"Ini sesuai dengan asas keadilan bahwa Pemkab Kudus hadir untuk membantu warga kurang mampu untuk memiliki tempat tinggal yang layak. Sementara untuk kelompok warga mampu atau kaya tetap dikenai PBG," ujar Kholid.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kudus Hartopo pun mengatakan Raperda PDRD yang sudah disetujui DPRD akan dikirimkan ke pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan.

"Segera setelah hasil konsultasi turun akan dibuat peraturan bupatinya," kata Hartopo seperti dilansir muria.suaramerdeka.com.

Sebagaimana diatur dalam UU HKPD, raperda PDRD perlu terlebih dahulu dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemprov, dan Kementerian keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, PDRD, raperda pajak daerah, Kudus, Jawa Tengah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya