Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lakukan Audit, BPK Temukan 5 Kelemahan pada BPJS Kesehatan

A+
A-
2
A+
A-
2
Lakukan Audit, BPK Temukan 5 Kelemahan pada BPJS Kesehatan

Halaman depan IHPS I/2020. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kelemahan tersebut ditemukan setelah BPK menyelenggarakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas BPJS Kesehatan dan instansi lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

"Hasil pemeriksaan menyimpulkan pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial telah sesuai kriteria dengan pengecualian," tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2020, dikutip Selasa (10/11/2020).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Secara lebih terperinci, terdapat lima kelemahan pengendalian intern pada BPJS Kesehatan yang ditemukan BPK. Pertama, pemutakhiran dan validasi data kepesertaan yang dilakukan selama ini masih belum optimal.

BPK menemukan adanya nomor induk kependudukan (NIK) tidak valid, BIK ganda, serta daftar upah pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) dan pekerja penerima upah (PPU) yang belum dimutakhirkan.

"Hal ini membuat pembayaran kapitasi berdasarkan jumlah peserta yang tidak valid dan berpotensi membebani keuangan dana jaminan sosial BPJS Kesehatan, serta pembayaran iuran PPNPN dan PPU berpotensi tidak sesuai dengan penghasilan yang sebenarnya," tulis BPK.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kedua, BPK mencatat kolektibilitas iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) cenderung menurun. Sebaliknya, penyisihan piutang iuran tidak tertagih dari peserta PBPU dan peserta pekerja penerima upah dari badan usaha (PPUBU) mengalami peningkatan.

Hal ini mengakibatkan defisit dana jaminan sosial kesehatan untuk membiayai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan terus bertambah.

Ketiga, penganggaran iuran peserta PPU melalui mekanisme daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan dana perhitungan pihak ketiga belum didukung oleh data kepesertaan dan iuran yang memadai.

Baca Juga: Biaya Naik Haji Tidak Dikenai Pajak Penghasilan, Begini Ketentuannya

Akibatnya, BPJS Kesehatan tidak memperoleh informasi riil mengenai penghasilan PUU yang menjadi landasan besaran iuran yang seharusnya. Potensi tambahan pendapatan iuran sebesar Rp733 miliar pada 2019 juga hilang akibat masalah ini.

Keempat, pengelolaan beban layanan kesehatan belum mampu mencegah terjadinya pembayaran beban layanan kesehatan yang tidak tepat.

Masalah tersebut mengakibatkan sistem yang dikembangkan tidak bisa mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan kartu BPJS untuk penerbitan surat eligibilitas peserta yang tidak menggunakan fingerprint oleh pasien yang tidak berhak.

Baca Juga: Data Perpajakan dari ILAP Belum Optimal, BPK Sarankan Ini ke DJP

Kelima, verifikasi klaim pelayanan kesehatan juga belum didukung dengan sistem pelayanan yang terintegrasi. Hal ini menyebabkan timbulnya beban tambahan sebesar Rp52,33 miliar dan potensi penyimpangan atas pembayaran klaim yang diberikan kepada peserta yang pernah berstatus nonaktif dan dinyatakan meninggal dunia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ihps I/2020, bpk, pemeriksaan dengan tujuan tertentu PDTT, bpjs kesehatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 08 Desember 2023 | 09:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Dekati Penerapan NIK sebagai NPWP, Karyawan Diingatkan Cek DJP Online

Kamis, 07 Desember 2023 | 15:51 WIB
IHPS I/2023

BPK Sebut Pengendalian Pemusnahan Sisa Pita Cukai Belum Optimal

Rabu, 06 Desember 2023 | 16:30 WIB
IHPS I/2023

Pajak Daerah Belum Optimal, BPK Rekomendasikan Pemda Kembangkan e-PAD

Rabu, 06 Desember 2023 | 13:00 WIB
IHPS I/2023

Rp126 Miliar APBN Disalurkan ke Parpol, Begini Hasil Pemeriksaan BPK

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya