Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lakukan Reformasi Fiskal Saat Pandemi, Wamenkeu: Kita Bangsa Pemenang

A+
A-
0
A+
A-
0
Lakukan Reformasi Fiskal Saat Pandemi, Wamenkeu: Kita Bangsa Pemenang

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai Indonesia akan menjadi bangsa pemenang karena berani melakukan langkah reformasi fiskal di tengah pandemi Covid-19.

Suahasil mengatakan pandemi telah menyebabkan tantangan berat bagi semua negara di dunia. Walaupun berada dalam situasi sulit tersebut, lanjutnya, pemerintah tetap melakukan langkah reformasi fiskal untuk mencapai tujuan pembangunan di masa depan.

"Kita melakukan seluruh reform yang diperlukan walaupun kita sedang didera krisis. Ini adalah karakteristik bangsa pemenang," katanya, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Suahasil mengatakan Indonesia telah mengalami beberapa fase krisis yang memukul perekonomian nasional. Misalnya krisis keuangan Asia 1997-1998, krisis ekonomi 2008, dan krisis akibat pandemi Covid-19 2020-2022.

Dalam situasi krisis tersebut, dia menilai Indonesia menjadi salah satu negara yang cepat bangkit dari tekanan. Tidak hanya pulih, Indonesia juga memanfaatkan periode krisis tersebut untuk melakukan langkah reformasi.

Suahasil menjelaskan langkah reformasi tidak boleh berhenti walaupun dalam situasi krisis. Misalnya dalam pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah tetap melanjutkan berbagai langkah reformasi, termasuk di bidang fiskal.

Baca Juga: Asumsi Makro APBN 2025 Disepakati, Ekonomi Diproyeksi Tumbuh 5,1-5,5%

Menurutnya, reformasi fiskal tersebut di antaranya dilakukan melalui penerbitan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Krisis adalah saat terbaik melakukan reformasi di segala bidang pembangunan," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemulihan ekonomi nasional, pertumbuhan ekonomi, konsolidasi fiskal, reformasi fiskal, krisis ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Jum'at, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya