Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

A+
A-
0
A+
A-
0
RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (5/1/2024). Kementerian Keuangan memprediksi Indonesia masuk dalam salah satu negara ASEAN dan G20 yang ekonominya bertumbuh di atas lima persen pada 2024 dengan prediksi pertumbuhan sebesar 5,2 persen. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas tetap akan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 meski Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 masih belum diundangkan.

Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan meski RPJPN 2025-2045 belum diundangkan, pemerintah sudah menyelesaikan rancangan akhir dari dokumen perencanaan tersebut.

"Kita sudah ada rancangan akhir yang sudah kita sampaikan ke DJP. Jadi rancangan akhir RPJPN surpres-nya sudah resmi disampaikan ke DPR, jadi dari sisi pemerintah sudah selesai," ujar Amalia, Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga: Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Sembari membahas RPJPN 2025-2045 bersama DPR, Amalia mengatakan pihaknya sedang menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional (RPJMN) 2025-2029. RPJMN disusun berdasarkan RPJPN.

Amalia mengatakan Kementerian PPN/Bappenas selaku kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan akan mengawal seluruh proses perencanaan baik jangka panjang, menengah, maupun pendek.

"RPJPN itu memayungi RPJMN. RPJMN secara sejalan sedang kita siapkan juga untuk 5 tahun ke depan dan RKP mengacu ke RPJPN dan RPJMN. Itu yang Bappenas terus kawal," ujar Amalia.

Baca Juga: Jokowi: Stabilitas Politik Penting untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Untuk diketahui, pemerintah melalui rancangan awal RKP 2025 menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% hingga 5,6% pada tahun depan. Target pertumbuhan yang tinggi ditetapkan mengingat 2025 adalah tahun awal dari pelaksanaan RPJPN 2025-2045.

"Sebagai pintu masuk menuju era 20 tahun ke depan, pertumbuhan ekonomi kami targetkan 5,3% hingga 5,6% untuk kita bisa terus memperkuat perekonomian Indonesia," ujar Amalia.

Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% hingga 5,6% pada tahun depan akan disokong oleh investasi yang ditarget bertumbuh sebesar 6,5% hingga 7,8% dan ekspor yang ditargetkan tumbuh sebesar 7,1% hingga 8,5%. (sap)

Baca Juga: Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertumbuhan ekonomi, RKP 2025, RPJPN, RPJMN, Bappenas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB
KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama