Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lalai Lapor SPT, Produsen Mobil Porsche Bayar Denda Pajak Rp683 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Lalai Lapor SPT, Produsen Mobil Porsche Bayar Denda Pajak Rp683 Miliar

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Produsen mobil Porsche, AG menyetujui membayar denda pajak kepada pemerintah sejumlah €40 juta atau setara dengan Rp683 miliar lantaran perusahaan telah lalai dalam penyampaian SPT Tahunan.

Pembayaran denda tersebut menjadi upaya perusahaan untuk menyelesaikan sengketa pajak dengan pemerintah negara bagian Baden Wurttemberg. Perusahaan mengakui telah lalai dalam penyampaian SPT Tahunan pada periode 2009-2016.

"Akibatnya, hal-hal yang relevan dengan pajak perusahaan dicatat tidak lengkap atau salah yang … memudahkan karyawan mengurangi beban pajak dan memperkaya diri dengan penghematan pajak," tulis keterangan Kantor Kejaksaan Stuttgart, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Kejaksaan memerinci pembayaran denda senilai €40 juta terdiri dari pembayaran denda pajak senilai €9,9 juta dan penyitaan aset perusahaan sejumlah €30,1 juta untuk mengembalikan manfaat ekonomi yang diterima perusahaan dari kesalahan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.

Jaksa juga membatalkan proses hukum ancaman denda administratif kepada 6 orang anggota dan mantan dewan eksekutif Porsche karena gagal melakukan pengawasan internal kewajiban perpajakan perusahaan. Kejaksaan menyebutkan aturan hukum Jerman tidak memungkinkan tanggung jawab hukum kepada individu atas pelanggaran tugas pengawasan.

Hal tersebut berlaku juga pada salah satu mantan anggota dewan kerja perusahaan yang dituding mendapatkan manfaat dari pelanggaran kewajiban perpajakan perusahaan. Proses hukum dengan ancaman sanksi administrasi juga ikut dihentikan.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

"Proses hukum dihentikan tanpa memberikan sanksi karena kesalahan ringan dari empat anggota dewan eksekutif," sebut Kejaksaan.

Seperti dilansir Tax Notes International, kantor Porsche digeledah aparat gabungan dari kejaksaan dan departemen pajak Stuttgart pada Mei 2019. Otoritas juga melakukan penggeledahan terhadap satu perusahaan jasa konsultan pajak yang terlibat dalam kasus pajak Porsche AG Jerman. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jerman, porsche AG, mobil mewah, denda pajak, SPT tahunan, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?