Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lapor Barang Bawaan dari Luar Negeri Pakai e-CD, DJBC: Lebih Efisien

A+
A-
4
A+
A-
4
Lapor Barang Bawaan dari Luar Negeri Pakai e-CD, DJBC: Lebih Efisien

Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/5/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim implementasi pelaporan dan pengisian customs declaration secara elektronik atau e-CD telah membuat pelayanan yang diberikan lebih efektif dan efisien.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan mengatakan Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan piloting pengisian e-CD untuk seluruh maskapai penerbangan sejak 5 September 2022. Hasilnya, pelaporan barang bawaan penumpang luar negeri menjadi lebih efisien.

"Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan dengan Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai melaksanakan piloting penerapan e-CD ini," katanya, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Finari menuturkan e-CD dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri secara lebih efektif dan efisien. Ketentuan barang bawaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2017.

Berdasarkan PMK tersebut, penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya secara tertulis. Namun, tidak otomatis barang bawaan penumpang akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

PMK 203/2017 mengatur setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar US$500 per orang per kedatangan. Atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Finari menilai implementasi e-CD akan membuat semua proses tersebut lebih mudah dan cepat bagi penumpang. Sebab, pengisian customs declaration secara elektronik dapat dilakukan sebelum penumpang tiba di Indonesia.

Selain itu, e-CD juga sejalan dengan kampanye lingkungan go green karena mengurangi penggunaan kertas.

Demi mengantisipasi penumpukan di terminal kedatangan, petugas DJBC menggencarkan sosialisasi mengenai e-CD. Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng komunitas Bandara Soekarno-Hatta serta seluruh maskapai penerbangan yang melalui bandara tersebut.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Kegiatan piloting dilakukan berbarengan dengan kegiatan evaluasi dan monitoring penerapan e-CD secara nasional. Dalam waktu dekat, harapannya dapat diterapkan di seluruh bandara internasional di Indonesia," ujar Finari. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, customs declaration, kepabeanan, pemeriksaan, barang bawaan, penumpang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB