Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lapor SPT Tahunan WP OP dan Badan, DJP: Masih Seperti Tahun Lalu

A+
A-
15
A+
A-
15
Lapor SPT Tahunan WP OP dan Badan, DJP: Masih Seperti Tahun Lalu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sejauh ini masih sama seperti tahun lalu.

Pelaporan SPT Tahunan secara elektronik bagi wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan masih sama. Untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui e-filing atau e-form PDF.

“Sampai dengan saat ini untuk pelaporan SPT masih seperti tahun yang lalu. Bagi WP OP dapat melaporkan SPT menggunakan e-filing untuk form 1770S dan 1770SS serta dapat menggunakan e-form PDF untuk form 1770 dan 1770S,” tulis Kring Pajak di Twitter, dikutip pada Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Skema prepopulated juga akan tersedia ketika bukti potong telah dilaporkan oleh pemotong. Dengan skema ini, wajib pajak akan mendapat pilihan untuk menggunakan atau tidak menggunakan bukti potong yang disediakan ketika menyampaikan SPT melalui e-filing pada form 1770S.

Skema prepopulated itu merupakan sistem penyediaan data berdasarkan pada database yang telah dimiliki otoritas. Misalnya untuk pengisian SPT Tahunan, prepopulated data dapat bersumber dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak.

DJP telah menggunakan skema prepopulated sejak beberapa tahun lalu. Ke depan, skema ini akan terus dioptimalkan sehingga penyampaian SPT di Indonesia bisa lebih mudah. Simak pula ‘DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah’.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Selanjutnya, untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik pada saat ini hanya dapat dilakukan melalui e-form PDF. Seperti diketahui, saluran e-SPT (upload CSV) sudah ditutup permanen dan tidak bisa lagi digunakan.

“Untuk SPT Tahunan badan saat ini hanya dapat dilaporkan melalui e-form PDF. Untuk e-form PDF dapat diperoleh melalui akun DJP Online masing-masing WP,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT, SPT Tahunan, pajak penghasilan, PPh, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, e-filing, e-form PDF, e-form

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?