Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Layanan Informasi Pengadilan Pajak via Whatsapp, Cek Nomornya di Sini

A+
A-
8
A+
A-
8
Layanan Informasi Pengadilan Pajak via Whatsapp, Cek Nomornya di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Pengadilan Pajak telah membuka kanal informasi baru melalui Whatsapp.

Melalui unggahan di Instagram, Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan perubahan nomor telepon yang bisa dihubungi. Nomor telepon yang tercantum dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020, yaitu 08119202032, telah dinonaktifkan.

“Demi meningkatkan pelayanan, Sekretariat Pengadilan Pajak telah membuka kanal informasi baru via Whatsapp. Permohonan layanan informasi dapat diajukan ke nomor 081211007510,” demikian informasi yang diunggah melalui Instagram, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Layanan informasi yang disampaikan, sambung Sekretariat Pengadilan Pajak, akan dilayani pada jam kerja mulai Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00—16.00 WIB. Layanan melalui nomor ini hanya melalui chat. Sekretariat Pengadilan Pajak tidak menerima panggilan telepon ke nomor tersebut.

Seperti diketahui, persidangan di Pengadilan Pajak yang sudah dibuka kembali mulai Senin lalu. Hal ini diamanatkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-10/PP/2020. Persidangan di Jakarta dilakukan dengan tatap muka.

Sementara itu, sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) dilaksanakan secara elektronik. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-12/PP/2020. Simak artikel ‘Pengadilan Pajak: Sidang di Luar Tempat Kedudukan Tidak Tatap Muka’.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Sekretariat Pengadilan Pajak juga merilis prosedur pemberian layanan pada tempat pelayanan terpadu (TPT) pada masa pandemi Covid-19. Prosedur ini tertuang dalam Surat Edaran No.SE-01/SP/2020.

Ketentuan ini diharapkan dapat menjaga kualitas dan kelancaran pelayanan dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan pengguna layanan, seperti para pihak yang bersengketa dan tamu lain.

Sesuai SE tersebut, untuk mendapatkan layanan administrasi Pengadilan Pajak – termasuk pengajuan banding dan gugatan – secara langsung, harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrean online. Simak artikel ‘Mau Ajukan Banding di TPT Pengadilan Pajak? Daftar Antrean Online Dulu’. (kaw)

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak
View this post on Instagram

A post shared by Sekretariat Pengadilan Pajak (@set.pp_kemenkeuri) on


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, layanan informasi, layanan tatap muka, whatsapp, sengketa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:50 WIB
OPINI PAJAK

Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya