Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lolos dari Ancaman Bea Masuk Tambahan, Indonesia Genjot Ekspor Pupuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Lolos dari Ancaman Bea Masuk Tambahan, Indonesia Genjot Ekspor Pupuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah Ukraina resmi menghentikan penyelidikan safeguard atas impor produk pupuk nitrogen jenis tertentu (certain nitrogen fertilizer) dan pupuk majemuk (complex fertilizer) ke negara tersebut.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan Ukraina menghentikan investigasi pada 2 Juli 2020 dengan alasan hasil penyelidikan tersebut bertentangan dengan kepentingan nasional Ukraina.

"Ini kabar gembira bagi Indonesia dalam mendorong peningkatan ekspor ke negara-negara nontradisional. Kami harap produsen atau eksportir Indonesia dapat memanfaatkan peluang ekspor ini," katanya, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Otoritas Ukraina sebelumnya menginisiasi penyelidikan safeguard atas impor dua produk pupuk pada 28 Agustus 2019. Dalam penyelidikan tersebut, Indonesia turut berpartisipasi dengan menyampaikan sanggahan secara tertulis.

Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina meyakini Indonesia sebenarnya tetap berpeluang besar dikecualikan dalam pengenaan safeguard Ukraina, meskipun penyelidikan tersebut tidak dihentikan.

"Indonesia bukan penyumbang kenaikan impor produk certain nitrogen fertilizer dan complex fertilizer di Ukraina, tetapi kita bisa merebut pasar yang ditinggalkan oleh negara yang dikenakan (sanksi)," tuturnya.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kinerja ekspor kedua produk pupuk tersebut terus menunjukkan pertumbuhan positif dalam beberapa tahun terakhir. Negara yang menjadi tujuan ekspor antara lain India, Filipina, Australia, Malaysia, dan Kanada.

Pada 2019, nilai ekspor dua pupuk tersebut sempat mencapai US$571.000 atau meningkat 49,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar US$382.200.

Meski begitu, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyatakan Indonesia masih perlu mewaspadai agresivitas Ukraina dalam menginisiasi penerapan instrumen pengamanan perdagangan atau trade remedies.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Kita perlu terus mengamati perkembangan ke depan mengingat Ukraina cukup agresif dalam menggunakan instrumen trade remedies, khususnya safeguard dengan telah menginisiasi tiga penyelidikan pada semester I/2020," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk tambahan, safeguard, kebijakan internasional, kebijakan bea masuk, ekspor impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?