Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Makin Alot, AS Kembali Minta Kanada Batalkan Wacana Pajak Digital

A+
A-
0
A+
A-
0
Makin Alot, AS Kembali Minta Kanada Batalkan Wacana Pajak Digital

Sepasang kekasih berjalan bersama dibalik Gedung Kongres AS terlihat di latar belakang di tengah salju tebal, Washington, AS, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/rwa/sa.
 

WASHINGTON D.C., DDTCNews - AS melalui Office of the United States Trade Representative (USTR) kembali menyampaikan keberatan atas rencana pengenaan pajak digital atau digital services tax (DST) oleh Kanada.

Melalui keterangan resminya, USTR meminta Kanada untuk tidak menerapkan kebijakan secara unilateral dan mendukung solusi yang terdapat pada Pilar 1: Unified Approach.

"Bila Kanada menerapkan DST, USTR akan mempertimbangkan segala opsi yang tersedia baik menurut perjanjian perdagangan maupun ketentuan domestik," tulis USTR dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Menurut AS, DST berpotensi bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS apalagi mengingat DST tidak dikenakan atas perusahaan domestik yang bergerak pada sektor yang sama.

Untuk diketahui, Kanada berencana mengenakan pajak digital atau DST dengan tarif 3% atas pendapatan yang diperoleh penyediaan layanan digital kepada konsumen di Kanada.

Bila beleid DST ini diundangkan, DST baru akan diimplementasikan pada 1 Januari 2024 bila konsensus gagal tercapai dan Pilar 1 batal diimplementasikan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Bila konsensus tak tercapai, Kanada akan mengenakan DST secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh perusahaan digital di Kanada sejak 1 Januari 2022.

Menurut Kanada, ketentuan DST diperlukan agar instrumen pajak sudah tersedia bila konsensus tak tercapai. "Kami berharap solusi multilateral [Pilar 1] dapat diterapkan tepat waktu dan DST tidak perlu dikenakan," ujar Juru Bicara Kementerian Keuangan Kanada Adrienne Vaupshas pada Desember tahun lalu.

Untuk diketahui, melalui Pilar 1 yurisdiksi pasar akan memiliki kewenangan atas 25% dari residual profit yang diperoleh korporasi global. Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapat global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Sebagai bagian dari implementasi Pilar 1, yurisdiksi yang terlanjur menerapkan DST atau pajak yang sejenis telah berkomitmen untuk tidak mengenakan DST secara unilateral. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak digital, konsensus pajak global, Pilar 1, OECD, Kanada, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:00 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:30 WIB
SIPRUS

Redam Inflasi, Negara Ini Perpanjang Insentif PPN 0 Persen

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:21 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya