Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Manfaatkan! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Warga Miskin

A+
A-
0
A+
A-
0
Manfaatkan! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Warga Miskin

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota Bandar Lampung, Lampung, memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak tidak mampu.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pembebasan PBB-P2 diberikan atas ketetapan pajak terutang paling tinggi Rp150.000. Menurutnya, kebijakan ini diberikan untuk membantu warga yang kesulitan ekonomi.

"Masyarakat harus paham bahwa untuk tagihan pajak dari Rp0 sampai Rp150.000 itu ditiadakan," katanya, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Eva mengatakan pemberian insentif PBB-P2 menjadi bentuk keberpihakan pemkot kepada masyarakat tidak mampu. Kebijakan ini juga dinilai tidak akan terlalu berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Dia menjelaskan insentif PBB-P2 juga diberikan untuk kelompok masyarakat menengah. Dalam hal ini, pemkot memberikan penghapusan denda PBB-P2 pada masa pajak 2020 sampai 2024.

Kemudian, atas ketetapan pajak terutang senilai di atas Rp150.000 hingga Rp300.000, diberikan diskon 50%. Setelahnya, atas ketetapan pajak terutang di atas Rp300.000 hingga Rp500.000, diberikan diskon 30%.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Bandar Lampung Yusnadi Feriyanto menyebut telah mencetak 274.047 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 2024. SPPT PBB-P2 juga telah didistribusikan ke 20 kecamatan di Bandar Lampung.

Dilansir metropolis.co.id, Pemkot Bandar Lampung menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp95 miliar. Angka ini bersumber angka ketetapan PBB-P2 senilai Rp80,75 miliar dan target penyelesaian tunggakan PBB-P2 senilai Rp14,25 miliar. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, diskon pajak, pemutihan pajak, PBB-P2, PAD, Lampung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?