Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Manfaatkan! Pemkab Ini Gelar Pemutihan Pajak Daerah Sampai Desember

A+
A-
0
A+
A-
0
Manfaatkan! Pemkab Ini Gelar Pemutihan Pajak Daerah Sampai Desember

Ilustrasi.

KEPULAUAN MERANTI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memberikan pembebasan denda pada semua jenis pajak daerah.

Kepala Subbidang Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Rio Hilmi mengatakan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-14 Kepulauan Meranti yang jatuh pada 19 Desember 2022. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Diharapkan dengan program pemutihan denda pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," katanya, dikutip pada Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Rio mengatakan periode program pemutihan berlangsung mulai 1 November hingga 20 Desember 2022. Dengan insentif ini, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Program pembebasan denda berlaku untuk semua jenis pajak daerah di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Insentif tersebut dapat diikuti seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk masa pajak 2010-2022.

Rio menilai program pemutihan menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meringankan beban ekonomi wajib pajak.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Menurut catatannya, tunggakan pajak daerah di Kepulauan Meranti tergolong tinggi, terutama pada PBB-P2 yang mencapai Rp28 miliar.

"Terkadang ada wajib pajak yang mengatakan mau bayar jika dendanya tidak ada. Makanya kita perlu menguji hipotesis tersebut melalui momen [pemutihan] ini, apakah benar-benar mau bayar atau cuma ngeles," ujarnya dilansir halloriau.com.

Hingga Oktober 2022, realisasi penerimaan 10 jenis pajak daerah di Kepulauan Meranti sudah mencapai Rp13,03 miliar atau tumbuh 26,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, senilai Rp10,29 miliar. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, PBB, BPHTB, Riau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya