Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masuk Akhir Tahun, PKP Sudah Bisa Ajukan Permintaan NSFP 2023

A+
A-
43
A+
A-
43
Masuk Akhir Tahun, PKP Sudah Bisa Ajukan Permintaan NSFP 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki akhir tahun, pemerintah selalu menerbitkan kembali nomor seri faktur pajak (NSFP) yang baru untuk tahun pajak berikutnya. Karenanya, pengusaha kena pajak (PKP) sudah bisa mengajukan permintaan jatah NSFP 2023 melalui saluran e-Nofa.

Perlu dicatat, pemesanan NSFP perlu segera dilakukan untuk menghindari problem bagi PKP seperti lupa meminta jatah NSFP. Jika lupa meminta jatah NSFP baru, PKP tidak bisa langsung membuat faktur pajak baru dengan tanggal baru di tahun pajak berikutnya.

"NSFP tahun berikutnya biasanya dibuka pada akhir-akhir Desember. Silakan dicek saja di menu permintaan NSFP. Seharusnya untuk permintaan NSFP 2023 sudah bisa dilakukan," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Sebagai informasi, pemesanan NSFP bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni pengajuan secara online dan pengajuan secara langsung kepada KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Pasal 15 beleid tersebut menyebutkan bahwa pengajuan NSFP secara elektronik dilakukan oleh PKP melalui laman yang disediakan oleh DJP.

Sebelum mengajukan NSFP, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak. Apa saja? Pertama, sertifikat elektronik (sertel) yang telah ter-install pada browser. Kedua, password e-Nofa. Ketiga, passphrase sertifikat elektronik. Keempat, wajib pajak perlu memastikan telah melaporkan SPT Masa PPN utnuk 3 bulan terakhir.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Kemudian, sedikitnya ada 5 tahapan yang perlu dilakukan wajib pajak dalam mengajukan NSFP secara online.

Pertama, login pada situs efaktur.pajak.go.id. Wajib pajak perlu login menggunakan identitas pengguna (username) yang diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi (password) yang diisi dengan password e-Nofa.

Kedua, pilih menu Permintaan NSFP. Jika terdapat pesan Your Connection is Not Private, klik advanced, kemudian klik proceed to efaktur.pajak.go.id.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Ketiga, pilih Tahun Pajak. Bagian ini diisi dengan tahun pajak sesuai permintaan.

Keempat, isi Data Pemohon. Bagian ini diisi dengan nama pemohon, jabatan, dan jumlah NSFP yang diminta.

Kelima, konfirmasi. Wajib pajak perlu mengisinya dengan password e-Nofa.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

"Jika permohonan NSFP telah disetujui maka browser akan mengunduh otomatis NSFP," cuit DJP.

Namun, perlu dicatat bahwa ada batas maksimal permintaan NSFP yang juga diatur dalam PER-03/PJ/2022. Bagi PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP atau PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, jumlah NSFP paling banyak 75 NSFP.

Kemudian, bagi PKP yang sebelumnya telah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, mengikuti ketentuan khusus. Dalam hal jumlah faktur pajak pada 3 Masa Pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75 faktur pajak, NSFP yang bisa diminta maksimal 75 NSFP. Sementara itu apabila faktur pajak pada 3 Masa Pajak sebelumnya lebih dari 75 faktur pajak, NSFP yang bisa diminta paling banyak 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 Masa Pajak sebelumnya telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, e-faktur, e-Nofa, NSFP, Ditjen Pajak, PER-03/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?