Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masuk Sasaran Ekstensifikasi, Pemilik Toko Kelontong Pilih Daftar NPWP

A+
A-
4
A+
A-
4
Masuk Sasaran Ekstensifikasi, Pemilik Toko Kelontong Pilih Daftar NPWP

Ilustrasi.

GROBOGAN, DDTCNews - Seorang wajib pajak pemilik toko kelontong di Purwodadi mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya. Pendaftaran NPWP dilakukan secara online melalui laman e-Reg DJP Online.

Pendaftaran NPWP dilakukan setelah wajib pajak yang bersangkutan masuk dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) KPP Pratama Blora, Jawa Tengah. Petugas sudah terlebih dulu mendatangi lokasi usaha wajib pajak untuk melakukan konfirmasi data DSE.

"Petugas menanyakan kepada wajib pajak tentang data transaksi berupa faktur pajak pembelian atas barang dagangan. Wajib pajak lantas mengonfirmasi kebenaran data tersebut dan memang benar adanya," kata account representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Blora Setiyawan, dilansir pajak.go.id, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Langkah pemilik toko kelontong untuk mendaftarkan NPWP pun disambut baik petugas. Wajib pajak juga sempat menanyakan kepada petugas terkait dengan hak dan kewajiban yang perlu dijalankan setelah memiliki NPWP. Petugas pun memberikan edukasi singkat tentang apa saja yang perlu dilakukan wajib pajak yang memiliki NPWP.

"Kalau sudah memiliki NPWP nanti ada kewajiban yang harus dipenuhi Pak, salah satunya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahunnya dan pelaporannya bisa dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret," kata Setiyawan.

DDTCNews sempat mengulas tentang kegiatan ekstensifikasi dalam artikel Apa itu Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) Pajak?

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Pada dasarnya, ekstensifikasi merupakan kegiatan yang berupaya untuk mengawasi wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan NPWP terhadap wajib pajak tersebut.

Kegiatan ekstensifikasi diawali dengan tahap perencanaan berupa penyusunan DSE yang memuat daftar wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri. DSE itu disusun berdasarkan data/informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, daftar sasaran ekstensifikasi, ekstensifikasi, NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya