Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Melakukan Kegiatan Membangun Sendiri di Tanah Sewaan, Tetap Kena PPN?

A+
A-
21
A+
A-
21
Melakukan Kegiatan Membangun Sendiri di Tanah Sewaan, Tetap Kena PPN?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan membangun sendiri (KMS) yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dikenai PPN. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022.

KMS yang dimaksud merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru atau bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Definisi KMS yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022 menegaskan bahwa pengenaan PPN berfokus pada KMS itu sendiri, bukan pada lokasinya.

"PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 61/2022, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dengan begitu, kegiatan membangun sendiri di atas tanah atau lahan yang bukan milik sendiri (tanah sewa) tetap bisa dikenakan PPN KMS sepanjang memenuhi kriteria pengenaan KMS. Lantas apa saja kriteria KMS yang bisa dikenai PPN? Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 61/2022.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa bangunan dalam KMS adalah 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan beberapa kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Kemudian dalam beleid yang sama juga diatur bahwa kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan dengan 2 progres waktu. Pertama, dibangun secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu. Kedua, secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Dalam hal pembangunan dilakukan di atas tanah sewaan, DJP menjelaskan bahwa pihak yang melakukan KMS tetap dikenai PPN sepanjang syarat-syarat di atas terpenuhi. Kolom Nomor Objek Pajak (NOP) pada pembuatan billing untuk PPN KMS bisa diisi dengan Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum pada SPPT PBB atas tanah dan bangunan yang dilakukan KMS.

"Apabila melakukan KMS pada tanah tersebut (tanah sewa), maka NOP diisi sesuai NOP PBB atas tanah dan bangunan yang dilakukan KMS," cuit DJP melalui akun @kring_pajak. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPN, KMS, kegiatan membangun sendiri, PPN KMS, tanah sewa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya