Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Meletakkan Pondasi Empiris dalam Analisis Aliran Dana Gelap

A+
A-
5
A+
A-
5
Meletakkan Pondasi Empiris dalam Analisis Aliran Dana Gelap

SELAMA ini, bahasan terkait aliran dana gelap (illicit financial flows) dalam konteks perpajakan lebih banyak digaungkan oleh lembaga-lembaga nonprofit.

Tak heran, bahasan mengenai hal tersebut pada akhirnya lebih banyak mengedepankan aspek advokasi ketimbang aspek akademis. Dengan kata lain, pembahasan tentang aliran dana gelap, termasuk dalam bidang perpajakan, jarang sekali memiliki landasan kuat secara teori dan empiris.

World Bank mengisi kekosongan tersebut dengan menginisiasi analisis berbasis empiris dan faktual terkait dengan aliran dana gelap dalam publikasinya yang berjudul “Draining Development? Controlling Flows of Illicit Funds from Developing Countries”. Dieditori oleh Peter Reuter, bahasannya kemudian dibagi ke dalam lima bagian utama.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Pada bagian pertama, para kontributor buku membahas mengenai aspek ekonomi politik dalam aliran dana gelap. Bagian ini dapat dikatakan sebagai pembentuk kerangka konseptual yang akan sangat bermanfaat bagi pihak-pihak yang akan menganalisis aliran dana gelap.

Bahasannya mencakup konsep keterkaitan aliran dana gelap dengan tata kelola pemerintahan hingga praktik pengalihan laba perusahaan sebagai bentuk aliran dana gelap itu sendiri. Adapun pada bagian kedua lebih ditujukan untuk membahas komponen serta mekanisme terjadinya aliran dana gelap dengan mengangkat topik utama mengenai jenis-jenis pasar ilegal.

Selanjutnya, bagian ketiga menghadirkan ulasan mengenai peran perusahaan untuk memfasilitasi terjadinya aliran dana gelap. Para kontributor pada bagian ini menekankan aspek-aspek perpajakan yang turut berkontribusi pada terjadinya aliran dana gelap. Beberapa di antaranya ialah manipulasi harga transaksi intragrup, peran negara suaka pajak, hingga manipulasi faktur pajak untuk eskpor-impor.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Bagian ini tentunya menjadi “roh utama” bagi para pemerhati aliran dana gelap yang juga tertarik mengulas aspek perpajakannya. Salah satunya ialah bab yang berjudul “Accounting for the Missing Billions” dengan yang ditulis Richard Murphy.

Dengan memuat perbandingan tarif PPh badan efektif di berbagai yurisdiksi dari perusahaan multinasional, tulisan ini mengungkap peran dari sistem pajak yang tidak transparan terhadap timbulnya aliran dana gelap. Faktor yang ditengarai menjadi penyebabnya ialah aturan kerahasiaan informasi yang diberlakukan oleh negara-negara suaka pajak.

Konsekuensinya, aturan hukum tersebut dapat dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk “menggelapkan” dananya. Di sisi lain, negara sedang berkembang belum memiliki kapasitas untuk mendeteksinya. Pada akhirnya, mereka kehilangan penerimaan pajak yang signifikan akibat praktik tersebut. Selain mendeteksi faktor-faktor yang menjadi penyebab, ia juga menekankan perlu direkonstruksinya standar pelaporan akuntansi untuk perusahaan multinasional.

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Dengan kiprahnya di dunia perpajakan internasional sebagai penggagas CbCR, tulisan dari akuntan kaliber ini menjadi sangat sayang pula untuk dilewatkan. Terlebih, CbCR sendiri dikenal sebagai salah satu instrumen standard untuk mendeteksi praktik penghindaran maupun penggelapan pajak yang diterapkan di berbagai negara.

Selanjutnya, bagian keempat buku ini berisi tentang analisis atas intervensi kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Menariknya, terdapat pula ulasan yang cukup kontradiktif dengan persepsi masyarakat selama ini terhadap aliran dana gelap, yakni dalam bab yang ditulis oleh Alex Cobham.

Dalam tulisannya, Alex menganalisis efektivitas kebijakan yang diterapkan oleh negara suaka pajak untuk menanggulangi dampak aliran dana ilegal serta peran aliran dana tersebut dalam konteks pembangunan negara sedang berkembang.

Baca Juga: Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

Selain Alex Cobham, ada pula tulisan dari Michael Levi yang mengulas efektivitas kebijakan antipencucian uang yang telah diterapkan di negara-negara berkembang. Adapun sebagai penutup, bagian kelima lebih mengulas mengenai usulan topik terkait aliran dana ilegal untuk dapat diteliti lebih lanjut di masa depan.

Penting pula untuk dipahami, ulasan mengenai aliran dana gelap yang terkait dengan bidang perpajakan dalam buku ini masih lebih banyak ditujukan untuk industri ekstraktif dan belum masuk terlalu jauh ke dalam sektor-sektor lainnya.

Namun demikian, secara keseluruhan, buku ini telah mampu meletakkan beberapa pondasi konseptual dan empiris untuk menganalisis aliran dana gelap yang mengedepankan validitas data dan informasi yang tidak hanya berupa opini.

Baca Juga: Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Buku ini sangat layak dibaca bagi Anda yang tertarik mendalami fenomena aliran dana ilegal dalam dunia perpajakan internasional. Silakan berkunjung ke DDTC Library untuk dapat langsung membaca buku ini.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, aliran dana gelap, analisis perpajakan, studi empiris, DDTC Academy

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB
BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya