Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Memahami Perbedaan Metodologi Interpretasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Memahami Perbedaan Metodologi Interpretasi

DAMPAK langsung praktik perdagangan dan bisnis global menuntut otoritas pajak dan external advisor memahami bagaimana penerapan hukum pajak di negara lain. Untuk memberikan konsultasi yang efektif, otoritas pajak maupun konsultan eksternal harus memiliki pengetahuan yang luas mengenai hukum pajak.

Tidak diragukan lagi, konsultan itu juga harus memahami bagaimana menjelaskan hukum pajak dan bagaimana interpretasinya di negara lain. Hukum yang tertulis pada umumnya bersifat kaku dan tidak mengikuti perkembangan dinamika bisnis. Jika demikian, ketentuan perpajakan yang selalu berkembang mengharuskan para profesional pajak terus mengupdate pengetahuan mereka.

Buku berjudul 'Legal Interpretation of Tax Law' yang disunting Robert F. van Brederode & Rick Krever ini memberikan gambaran umum mengenai perbandingan metodologi interpretatif yang diterapkan dalam hukum pajak di suatu negara. Penjelasan pada setiap bab yang dibagi ke dalam beberapa negara, dimaksudkan untuk mengisi kekosongan literatur perpajakan dengan menyajikannya dalam studi komparatif dari sebelas negara.

Baca Juga: Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Beberapa negara yang dipilih itu antara lain Australia, Brazil, Tiongkok, Uni Eropa, Jerman, Italia, Hong Kong, Rusia, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat. Pada dasarnya, negara-negara tersebut merupakan perwakilan dari 5 benua dan memiliki beberapa perbedaan dan persamaan dalam menginterpretasikan hukum pajak pada masing-masing negara.

Pada bagian awal buku yang dirilis Kluwer Law International, Belanda, tahun 2014 ini, Anda dapat membandingkan metode interpretatif yang akan diterapkan dalam suatu hukum pajak. Hal tersebut juga terkait dengan dampak dari bukti pendukung (external sources) yang akan memengaruhi pertimbangan pengadilan dalam menginterpretasikan hukum pajak.

Contoh bukti pendukung yang dimaksud seperti explanatory memoranda, peraturan administratif, jurisprudensi hukum (judicial precedents), putusan pengadilan dari negara lain, perdebatan di parlemen (legislative debates), serta panduan dari OECD (OECD Guidelines dan Commentary).

Baca Juga: Teknologi Bukan Resep Tunggal untuk Perbaiki Administrasi Pajak

Buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini pantas dibaca baik oleh para praktisi pajak maupun akademisi yang selalu ingin memperbarui pengetahuannya dan menajamkan insting mereka dalam menafsirkan hukum pajak. Wawasan yang ditawarkan buku ini akan memudahkan Anda memahami bagaimana hukum pajak umum diterapkan.

Walaupun begitu, ketentuan pajak tertentu di berbagai negara akan sangat berguna bagi Anda untuk diterapkan dalam berbagai jenis transaksi cross-border maupun dalam investasi. Penyajian penulisan pun terasa sangat menarik dengan menyajikan interpretasi hukum di bidang pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, dan pajak penghasilan badan. (Bsi)

Baca Juga: Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku pajak, interpretasi hukum, hukum pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Februari 2023 | 10:57 WIB
LITERASI PAJAK

3 Buku Baru DDTC, Bertambah Lagi Literatur Perpajakan di Indonesia

Selasa, 28 Februari 2023 | 10:10 WIB
LITERASI PAJAK

DDTC Resmi Luncurkan 3 Buku Baru Perpajakan

Kamis, 23 Februari 2023 | 16:00 WIB
EDUKASI PAJAK

Pengadilan Pajak Hadir untuk Siapa?

Kamis, 23 Februari 2023 | 15:22 WIB
RESENSI BUKU

Melihat Penyebab dan Dampak Kompetisi Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya