Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Melihat Penyebab dan Dampak Kompetisi Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Melihat Penyebab dan Dampak Kompetisi Pajak

KOMPETISI pajak (tax competition) menjadi isu yang makin besar dalam beberapa dekade terakhir. Fenomena itu terjadi seiring dengan peningkatan integrasi ekonomi karena adanya transaksi perdagangan dan investasi lintas batas. Digitalisasi turut memengaruhi.

Munculnya kompetisi pajak dibarengi dengan upaya penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion). Tidak mengherankan jika sejumlah organisasi internasional, negara, dan kelompok regional mulai mencoba membuat sistem pajak internasional baru.

Bahasan mengenai kompetisi pajak menjadi topik utama sejumlah penulis buku Winning The Tax Wars: Tax Competition and Cooperation. Buku itu mengulas adanya ‘perlombaan’ yang muncul sebagai dampak dari upaya tiap negara memodernisasi sistem pajaknya.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Buku setebal 181 halaman tersebut disunting oleh tax expert dari Kanada Brigitte Alepin, Director United Nations (UN) sekaligus mantan Lead Economist World Bank Blanca Moreno-Dodson, serta profesor hukum dari McGill University Louise Otis.

Pada bagian awal, buku menyajikan tulisan dari Blanca Moreno-Dodson. Dia menulis ulasan terkait dengan kontribusi dan perspektif Vito Tanzi—ekonom Harvard University—terhadap kompetisi pajak antarnegara di dunia.

Dia menyatakan pada masa dahulu, otoritas pajak belum terlalu menaruh perhatian terhadap modernisasi transaksi. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, otoritas pajak mulai menyadari dampak dari modernisasi transaksi itu terhadap potential loss penerimaan negara.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Situasi itu menyulut negara-negara mendesain regulasi perpajakannya. Namun, situasi ini justru memunculkan kompetisi antarnegara. Pasalnya, negara-negara di dunia berlomba-lomba memberi tarif pajak rendah untuk menarik investasi.

Hal senada juga disampaikan Vanessa Houlder dalam salah satu bab berjudul Tax Competition or Tax Cooperation pada buku ini. Dia menyatakan tax competition dilatarbelakangi makin berkembangnya globalisasi dan integrasi ekonomi.

Globalisasi dan integrasi ekonomi membuat wajib pajak dapat dengan mudahnya menerima penghasilan tidak hanya dari tempat tinggalnya. Dari sinilah muncul permasalahan karena otoritas pajak sulit memajaki penghasilan dari luar yurisdiksi mereka.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Oleh karena itulah, otoritas pajak di berbagai negara berusaha membuat regulasi yang ramah terhadap subjek pajak negara lain. Hal tersebut untuk mendorong mereka menjadi wajib pajak dalam negeri tempat otoritas tersebut berada.

Tidak mengherankan jika tax competition lebih sering dikaitan dengan cara pemerintah suatu negara memodifikasi pajak penghasilan (PPh) badan untuk menarik modal dari luar negeri. Padahal, tax competition sebenarnya lebih luas karena menyangkut alokasi hak pemajakan (taxing rights).

Karena luasnya dampak dari tax competition, setiap negara perlu untuk memperhatikan perkembangan fenomena ini. Bagaimanapun, tax competition berkaitan dengan pemberian fasilitas pajak dan berpengaruh pada kebijakan makroekonomi negara lain.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Penulis mengambil data dari Devereux et al. (2014) dan Clausing et al. (2016). Penelitian Devereux dkk pada 2014 menyatakan untuk negara anggota OECD, penurunan tarif 1% PPh badan sebuah negara berpengaruh sebesar rata-rata 0,7% bagi negara lain.

Penelitian Clausing dkk lebih menitikberatkan pengaruh kebijakan pajak negara adidaya, seperti Amerika Serikat (AS), terhadap negara lain. Clausing menyatakan penurunan tarif PPh badan di AS akan memengaruhi negara lain untuk turut serta menurunkan tarif pajaknya.

Penulis juga berpendapat isu tax competition menyebabkan pengalihan laba (profit shifting) ke negara lain. Perusahaan multinasional akan memilih negara dengan fasilitas pajak yang lebih menguntungkan. Dengan demikian, ada risiko penggerusan basis pajak.

Baca Juga: Kasus Kanker Kulit Meningkat, Senator Minta Tabir Surya Bebas PPN

Untuk merespons isu tax competition, menurut penulis, setiap negara perlu bekerja sama secara internasional. Dia menyebut salah satunya terkait dengan kesepakatan mengenai kebijakan tarif PPh badan.

Secara umum, buku ini banyak mengambil referensi kebijakan perpajakan internasional. Selain itu, penggunaan referensi kebijakan kerja sama perpajakan regional juga menjadi salah satu bagian menarik dalam buku ini.

Buku ini sangat relevan dengan situasi yang ada sekarang. Terlebih, buku ini juga membahas mengenai pemajakan perusahaan multinasional pada era globalisasi, kepatuhan pajak global, serta ulasan tentang pajak kekayaan, pemajakan terkait dengan karbon, dan pajak tembakau.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Buku terbitan Wolter Kluwer ini sangat cocok untuk akademisi dan pembuat kebijakan. Berbagai poin terkait dengan urgensi kerja sama internasional dalam bidang perpajakan dapat dijadikan referensi pembuatan desain kebijakan ke depan.

Bagaimana, tertarik membaca buku ini? Anda bisa berkunjung ke DDTC Library. (Sabian Hansel/kaw)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, resensi buku, DDTC, DDTC Library, kompetisi pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama