Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mencari Tahu Ketentuan Beban Pembuktian Pajak di Berbagai Negara

A+
A-
2
A+
A-
2
Mencari Tahu Ketentuan Beban Pembuktian Pajak di Berbagai Negara

MATERI pembuktian menjadi salah satu hal krusial yang harus dipersiapkan dalam persidangan di pengadilan. Setiap orang yang berperkara di pengadilan harus menjalani serangkaian proses pembuktian untuk meyakinkan hakim atas dalil-dalil yang diungkapkannya.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, hakim dapat menilai argumen pihak mana yang kuat, dapat dipercaya, dan tepat. Selanjutnya, melalui serangkaian proses pembuktian dapat diketahui pihak mana yang bersalah. Setiap negara memiliki sistem pembuktian yang berbeda-beda.

Pertanyaannya, bagaimanakah ketentuan pembuktian di ranah perpajakan? Hal-hal mengenai pembuktian ini dibahas dengan apik dalam buku yang berjudul ‘The Burden of Proof in Tax Law’.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Buku tersebut merupakan kumpulan hasil dari pertemuan European Association of Tax Law Professors (EATLP) yang dilaksanakan pada Juni 2011. Terdapat 25 akademisi yang berkontribusi dalam penulisan buku ini.

Pada bagian awal buku, penulis mengajak para pembaca untuk memahami perbedaan sistem pembuktian di berbagai negara. Mulai dari jenis pembuktian, beban pembuktiaan, hingga nilai pembuktiannya.

Lebih lanjut, penulis mengajak para pembaca untuk mengulik satu persatu sistem pembuktian di berbagai negara. Adapun negara-negara yang dimaksud adalah Austria, Denmark, Finland, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Belanda, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Turki, dan Amerika Serikat.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Secara teori, beban pembuktian diberikan kepada wajib pajak atau otoritas pajak. Namun, pada praktiknya, pihak otoritas pajaklah yang berkewajiban untuk membuktikan kurang bayar pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Seperti di Jerman, Swedia, Belanda, Rusia, dan Spanyol, beban pembuktian diberikan kepada pihak yang paling mudah memperoleh informasi atas suatu fakta.

Kebijakan tersebut berbeda dengan Denmark, di mana pihak yang mendalilkan suatu peristiwa bertanggung jawab membuktikannya. Sementara itu, Finlandia mengatur bahwa beban pembuktian diberikan pada pihak yang memiliki konsekuensi terburuk atas suatu kasus.

Meskipun prinsip yang sama tidak diterapkan secara eksplisit di Prancis, Italia dan Turki, aturan yang diterapkan di negara ini menyatakan pihak yang ingin menegaskan hak-haknya harus memberikan bukti dan fakta.

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Buku yang disunting oleh Gerard Meussen ini juga memaparkan aturan tingkat beban pembuktian (level of burden of proof) di berbagai negara.Secara keseluruhan, buku yang diterbitkan pada 2012 oleh IBFD sangat membantu pembaca untuk memahami ketentuan pembuktian di beberapa negara secara lengkap. Namun, terdapat beberapa informasi yang tidak diakomodasi oleh buku ini. Pertama, terkait dasar teori pembuktian belum dijelaskan secara komprehensif.

Buku ini kurang cocok dibaca untuk orang-orang yang baru belajar pembuktian di ranah hukum pajak. Struktur penulisannya tidak diawali dengan konsep dasar dan berbagai terminolog dalam pembuktian sehingga akan sulit dipahami oleh para pemula. Kedua, penulis belum menjelaskan isu permalahan terkait pembuktian yang dihadapi saat ini.

Apabila melihat konteks pembuktian sengketa pajak di Indonesia, sistem pembuktian sengketa pajak diatur dalam Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak. Berdasarkan pasal tersebut, Indonesia menganut sistem pembuktian bebas. Hakim diberikan kewenangan untuk menentukan apa yang harus dibuktikan dan kepada siapa beban pembuktian tersebut ditujukan.

Baca Juga: Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Nah, tertarik membaca buku ini? Buku setebal 320 halaman ini cocok dibaca oleh para akademisi ataupun praktisi yang hendak mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan pembuktian di berbagai negara. Silakan baca bukunya secara gratis di DDTC Library!*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, hukum pajak, beban pembuktian, DDTC Library

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jum'at, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Jum'at, 03 Mei 2024 | 14:45 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya