Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

A+
A-
7
A+
A-
7
Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa pajak memiliki kewenangan untuk melihat ataupun meminjam buku, catatan, ataupun dokumen milik wajib pajak.

Kewenangan yang melekat pada pemeriksa itu berlaku, baik pada saat pemeriksa melakukan pemeriksaan lapangan ataupun pada saat pemeriksaan kantor.

"Pemeriksa pajak berwenang melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak," bunyi penggalan Pasal 12 ayat (1) huruf a PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Pada saat pemeriksaan lapangan, buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan dan diperoleh saat pemeriksaan dipinjam pada saat itu juga. Pemeriksa pajak harus membuat bukti pinjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.

Bila saat pemeriksaan lapangan ternyata buku, catatan, dan dokumen belum ditemukan atau belum diberikan oleh wajib pajak, pemeriksa akan membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Untuk pemeriksaan kantor, surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor bakal dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan pemeriksa pajak.

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Buku, catatan, dan dokumen yang terlampir dalam surat panggilan wajib dipinjamkan pada saat wajib pajak memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.

Dalam hal buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan ternyata belum tercantum dalam surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor, pemeriksa membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

"Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain ... wajib diserahkan kepada pemeriksa pajak paling lama 1 bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan," bunyi Pasal 28 ayat (3) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga: Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Sebelum jangka waktu 1 bulan tersebut terlampaui, pemeriksa pajak berwenang untuk menyampaikan peringatan tertulis kepada wajib pajak sebanyak 2 kali. Surat peringatan pertama disampaikan setelah 2 minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Surat peringatan kedua disampaikan setelah 3 minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Bila jangka waktu 1 bulan telah terlampaui dan wajib pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen, pemeriksa pajak harus membuat berita acara tidak terpenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

Baca Juga: Konfirmasi Data Pengusaha Sawit, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Jika wajib pajak meminjamkan seluruh buku, catatan, dan dokumen, pemeriksa pajak harus membuat berita acara pemenuhan seluruh peminjaman buku, catatan, dan dokumen. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pemeriksaan, bukti permulaan, bukper, dokumen pembukuan, pencatatan, PMK 18/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:50 WIB
OPINI PAJAK

Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya