Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mencermati Sistem Pajak Internasional di Berbagai Negara

A+
A-
2
A+
A-
2
Mencermati Sistem Pajak Internasional di Berbagai Negara

DALAM konteks globalisasi ekonomi, banyak perusahaan melakukan ekspansi ke luar wilayah yurisdiksi untuk menjangkau konsumen di berbagai belahan dunia.

Terkait dengan situasi tersebut, sistem pajak internasional telah lama menjadi salah satu aspek yang disorot. Hal ini terutama menyangkut pemajakan atas penghasilan perusahaan-perusahaan yang berasal dari yurisdiksi lain.

Belakangan, banyak yurisdiksi beralih dari sistem pemajakan berbasis worldwide menjadi territorial. Perusahaan menjadi hanya dikenai pajak oleh yurisdiksi tempat mereka mendapatkan penghasilan. Sejak 1990 hingga saat ini, hanya tersisa empat negara Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) yang menerapkan sistem pemajakan worldwide.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Di penghujung tahun, Tax Foundation merilis laporan International Tax Competitiveness Index 2020 yang berisi mengenai kinerja sistem pajak di berbagai negara. Singkatnya, rilis ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana sistem pajak suatu negara mematuhi dua aspek penting.

Adapun dua aspek penting yang dimaksud adalah daya saing dan netralitas. Data dan metodologi yang dipakai dalam mengestimasi nilai indeks selalu diperbaharui, baik dari sisi kualitas maupun keakuratannya.

Dalam rilis tersebut, Tax Foundation juga mengukur seberapa baik sistem pajak internasional di suatu negara/yurisdiksi melalui sistem penilaian (scoring) yang akan menentukan peringkat dari negara-negara tersebut.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Skor atau peringkat keseluruhan akan ditentukan oleh empat aspek pemajakan seperti pengecualian atas dividen/capital gain, tarif pemotongan pajak (withholding tax), Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/P3B (tax treaty), serta regulasi menyangkut pajak internasional di masing-masing negara.


Dari 36 negara tersebut, sebanyak 12 negara atau 33,3% mendapatkan skor tertinggi dalam aspek pengecualian pemajakan atas dividen ataupun capital gain yang bersumber dari yurisdiksi lain. Negara-negara tersebut antara lain Australia, Austria, Belanda, Belgia, Hungaria, Inggris, Islandia, Luksemburg, Selandia Baru, Swedia, Swiss, dan Turki.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Hingga saat ini, sebanyak 25 negara-negara OECD mengecualikan pemajakan atas dividen yang bersumber dari anak perusahaan di luar yurisdiksi. Di sisi lain, 6 negara OECD lainnya mengenakan pengecualian pemajakan dividen hingga 95% - 97% dan sisanya tidak mengecualikan sama sekali.

Untuk aspek tarif pemotongan pajak dan pengecualian pajak atas capital gain, hanya Hungaria dan Latvia yang mendapatkan skor tertinggi. Tarif pemotongan pajak berlaku atas pembayaran dividen, bunga, dan royalti kepada investor asing ataupun perusahaan. Sementara itu, capital gain diperoleh suatu perusahaan dari hasil divestasi.

Di Latvia, pemajakan berbasis PPh badan hanya dikenakan atas penghasilan yang dibagikan kepada para shareholders. Dengan demikian, perusahaan dapat menginvestasikan kembali laba perusahaan tanpa dikenai pajak.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Di sisi lain, Inggris dan Irlandia merupakan negara dengan skor tertinggi dalam aspek P3B dan regulasi pajak internasional. Saat ini, Inggris memiliki jaringan terluas P3B dengan 130 negara, sangat jauh dibandingkan Cile yang hanya memiliki jaringan sebanyak 33 negara dan rata-rata OECD sebesar 77 negara.

Hungaria dan Inggris merupakan negara yang masing-masing mendapatkan skor tertinggi di dua aspek berbeda. Namun, peringkat keseluruhan sistem pajak di Inggris yang lebih baik terutama disebabkan oleh buruknya P3B di Hungaria.

Menariknya, dua peringkat keseluruhan terendah dalam tabel ditempati oleh dua negara berkembang di kawasan Amerika, yakni Cile dan Meksiko. Hal ini menandakan perlunya pembenahan sistem pajak internasional di kedua negara tersebut.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Informasi yang disajikan oleh Tax Foundation ini sangat berguna dalam mengukur penerapan sistem pajak internasional di suatu negara. Dengan adanya keempat aspek ini, otoritas pajak dapat melakukan evaluasi dan pembenahan yang tepat sasaran yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing serta memperbaiki iklim investasi di negaranya masing-masing. *

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik sistem pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?