Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mendesain Sistem Pajak Internasional yang Adil

A+
A-
2
A+
A-
2
Mendesain Sistem Pajak Internasional yang Adil

MINIMNYA kontribusi pajak penghasilan badan (PPh) badan perusahaan multinasional telah lama menjadi isu yang hangat diperbincangkan.

Pada umumnya, alasan pemerintah memberikan suatu kompromi adalah untuk meningkatkan iklim investasi. Padahal di sisi lain, karyawan ataupun pengguna jasa merupakan pihak yang harus menanggung beban pajak dengan proporsi yang cukup signifikan.

Persoalan utama terletak pada penentuan kontribusi dari perusahaan tersebut yang dianggap “adil” serta pembangunan rezim perpajakan internasional yang tidak memberikan celah. Dengan demikian, kontribusi bisa diberikan dengan jumlah yang “kurang dari yang seharusnya”.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Secara garis besar, buku yang berjudul “Sharing the Pie: Taxing Multinationals in Global Market” terbitan International Bureau of Fiscal Documentation/IBFD ini mencoba memberikan solusi atas hal tersebut.

Bagian awal dibuka dengan melihat kilas balik pada 1920 hingga rezim pajak yang sudah terbentuk pada saat ini. Kilas balik tersebut juga memaparkan berbagai permasalahan yang muncul dalam ranah perpajakan internasional.

Perbincangan ini muncul seiring dengan kemajuan teknologi pada era globalisasi yang menghilangkan batasan dalam lingkup ekonomi global. Pasar domestik menjadi semakin terbuka sehingga memberikan banyak ruang bagi perusahaan multinasional untuk mengembangkan jaringan bisnisnya dan meraih keuntungan investasi di luar batas kewajaran, yang dalam buku ini disebut dengan “economic rents”.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Bagian berikutnya membahas kriteria kondisi yang memenuhi asas keadilan sekaligus efisiensi ekonomi serta pemenuhan prinsip netralitas. Diterangkan dalam buku ini, perlakuan pajak yang berbeda terhadap perusahaan multinasional akan dapat mendistorsi keputusan bisnis yang akan memengaruhi distribusi faktor produksi. Alhasil, terjadi ketidakefisienan di dalam sistem ekonomi.

Dijelaskan pula upaya menghilangkan hambatan-hambatan untuk mewujudkan keadilan tersebut, seperti adanya netralitas pajak, netralitas pasar, maupun netralitas ekspor-impor yang sering ditemui dalam rezim perpajakan internasional.

Selain itu, penulis juga menjelaskan mekanisme pengalokasian beban pajak yang ideal sehingga perusahaan multinasional juga membayar kewajibannya seperti perusahaan-perusahaan nasional lainnya, sebanding dengan keuntungan yang dihasilkan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Dijelaskan pula mengenai struktur perusahaan multinasional sebagai entitas atau grup. Hal ini dirasa penting karena apabila melihat sebuah perusahaan sebagai entitas, akan dapat lebih mudah mengukur beban pajak yang seharusnya ditanggung oleh perusahaan-perusahaan multinasional tersebut.

Pada bagian akhir, penulis memaparkan konsep terminologi “economic rents” dan cara penetapannya sebagai basis maupun objek pajak. Buku ini ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi yang dipaparkan penulis dalam membangun rezim perpajakan internasional.

Penulis menawarkan alternatif mekanisme alokasi beban pajak yang optimal dan mendorong prinsip keadilan (fairness), yakni dengan memperhitungan “economic rents” secara internasional maupun rasio penjualan domestik terhadap penjualan internasional.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Buku ini menekankan pendekatan kualitatif dari sudut pandang praktisi hukum. Pendekatan empiris dari sudut pandang ekonomi tidak terlalu dominan dan kurang menitikberatkan pada perubahan perilaku dari perusahaan-perusahaan multinasional tersebut. Selain itu, tidak dijelaskan implikasi dari masing-masing usulan yang dipaparkan penulis.

Meski begitu, buku ini tetap menarik dan bermanfaat untuk dibaca oleh berbagai kalangan. Buku yang terbit pada 2017 ini dapat menambah wawasan pembaca terkait sistem perpajakan internasional dan memahami persoalan-persoalan yang ada secara lebih komprehensif. Tertarik membaca buku ini? Silakan datang ke DDTC Library.*

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, sistem pajak, pajak internasional, kebijakan pajak, PPh badan, DDTC library

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?