Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengenal Pajak Orang Asing Era Majapahit, Lindungi Usaha Pribumi

A+
A-
1
A+
A-
1
Mengenal Pajak Orang Asing Era Majapahit, Lindungi Usaha Pribumi

Ilustrasi. Pengunjung memotret koleksi foto-foto situs dan candi di sela-sela peresmian Museum Pawitra di Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/6/2022). ANTARA FOTO/Moch Asim/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemungutan pajak sudah berlangsung di Nusantara sejak ratusan tahun silam. Kerajaan Majapahit yang berkembang pasca-Mataram Kuno dan Airlangga pun menerapkan pungutan pajak kepada rakyatnya. Perekonomian era Majapahit juga makin berkembang setelah penemuan uang sebagai alat tukar.

Dikutip dari buku Jejak Pajak Indonesia Abad ke-7 Sampai 1966 yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP), implementasi pemungutan pajak pada masa Kerajaan Majapahit terekam secara acak dalam kitab Nagarakrtagama (1365), naskah-naskah kuno, dan berbagai sumber prasasti yang dibuat pada masa itu.

Sama seperti Indonesia masa kini, Kerajaan Majapahit pun berjalan sebagai negara agraris dan perdagangan. Pada akhirnya, pengolahan hasil bumi dan perdagangan menyumbang pendapatan yang besar bagi pemerintahan. Pajak tanah pun diatur lebih ketat agar pemanfaatan luasan lahan lebih efektif dan menguntungkan. Bahkan, ada denda bagi pemilik lahan yang menelantarkan tanahnya.

Baca Juga: Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Selain pajak tanah, beberapa jenis pungutan pajak yang diterapkan di bawah pemerintahan Majapahit adalah pajak usaha, pajak perdagangan, pajak kerajinan, dan pajak pemilikan usaha transportasi bisnis.

Kemudian, ada juga pajak atas orang asing yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Kerajaan Majapahit. Pungutan pajak ini bertujuan memberikan perlindungan kepada para pedagang pribumi yang juga menjalankan usaha sejenis dengan pedagang pendatang. Kerajaan tidak ingin usaha yang dijalankan pribumi lantas tergerus oleh pesatnya perkembangan usaha para pendatang.

"Pajak orang asing dikenakan pada warga kilalan. Mereka adalah warga yang berasal dari berbagai negara dan melakukan usaha atau profesi tertentu di Majapahit," bunyi buku Jejak Pajak Indonesia, dikutip Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Pemungutan Pajak Era Mesir Kuno, Pengemplang Bisa Dihukum Mati

Disarikan dari Prasasti Wurudu Kidul, diketahui bahwa pajak bagi orang asing disebut kiteran. Pajak ini dipungut dari warga pendatang dari luar wilayah Majapahit seperti Jambudwipa, Campa, Cina, Kamboja, Yamana, Goda, Siam, dan lainnya.

Jika disambungkan ke dalam implementasinya saat ini, warga negara asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun, atau dalam 1 tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, WNA yang menjadi SPDN hanya dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan 2 ketentuan yaitu memiliki keahlian tertentu dan hanya berlaku selama 4 tahun sejak menjadi SPDN. (sap)

Baca Juga: Ada Kampanye Bayar Pajak di Era Presiden Soekarno, Apa Pesannya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sejarah pajak, pajak orang asing, Jejak Pajak Indonesia, Majapahit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 18 September 2021 | 11:00 WIB
SEJARAH PAJAK DUNIA

Dari Perkara Wiski Sampai Gender, Ini 10 Pemberontakan Pajak Terbesar

Sabtu, 11 September 2021 | 09:30 WIB
SEJARAH PAJAK DUNIA

Menilik Kebijakan Pajak Era Genghis Khan, Sang Penakluk Asia

Selasa, 10 Agustus 2021 | 13:40 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak, Sejarah Pajak Anjing di Indonesia

Senin, 13 April 2020 | 15:00 WIB
SEJARAH KELAM PAJAK

Poll Tax, Bagian dari Sejarah Kelam Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?