Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menilik Kebijakan Pajak Era Genghis Khan, Sang Penakluk Asia

A+
A-
1
A+
A-
1
Menilik Kebijakan Pajak Era Genghis Khan, Sang Penakluk Asia

Penggambaran Genghis Khan. (sumber: historyofyesterday.com)

JAKARTA, DDTCNews - Kampanye militer Bangsa Mongol di bawah Genghis Khan tidak hanya berkutat pada ekspansi wilayah di sebagian besar Asia dan Eropa Timur.

Stabilitas sistem pemerintahan juga menjadi perhatiannya untuk mengelola wilayah yang sangat luas pada periode penaklukan. Salah satu yang disusun adalah kebijakan pajak yang berlaku pada seluruh negeri.

Genghis Khan, atau terkadang disebut Jenghis Khan, menerapkan beberapa kebijakan fiskal dalam mengelola negara. DDTCNews menghimpun daftar regulasi pajak yang berlaku pada era Genghis Khan, dikutip dari artikel jurnal Southern Methodist University dan jurnal Columbia University. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Pertama, Bangsa Mongol menurunkan beban pajak untuk semua warga wilayah taklukannya. Bahkan, beberapa profesi seperti dokter, guru, imam agama, dan lembaga pendidikan dihapus dari daftar pungutan pajak.

Kedua, Genghis Khan memangkas pajak bursa barang komersial menjadi hanya 3% dan tidak lagi memungut pajak barang mewah. Ketiga, pembebasan pajak bagi para pemimpin agama. Pemuka agama juga dibebaskan dari pajak atas pelayanan publik.

Kebijakan ini bagian dari penghormatan Genghis Khan atas kebebasan beragama. Dia melarang pasukannya melakukan pembunuhan terhadap pendeta, biarawan, mullah, dan orang suci agama lainnya.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Keempat, diskon pajak untuk petani pada wilayah taklukan di China Utara. Bangsa Mongol memberikan remisi pajak dan bantuan untuk pembangunan lumbung pangan yang hancur akibat perang antara Mongol dan China pada 1262.

Kebijakan insentif pajak tersebut terbukti efektif. Pasalnya, keberhasilan ekonomi para petani ikut membawa tambahan penerimaan pajak yang menguntungkan Bangsa Mongol.

Kelima, Genghis Khan menerapkan kebijakan perpajakan khusus bagi petani di wilayah China. Sistem pajak bagi petani berlaku dengan rezim final. Hal tersebut memberikan kepastian bagi petani berapa banyak upeti yang harus dibayar kepada Genghis Khan. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, mongol, sejarah pajak, pajak di masa lalu, kubilai khan, majapahit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:00 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:30 WIB
SIPRUS

Redam Inflasi, Negara Ini Perpanjang Insentif PPN 0 Persen

Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ada Kampanye Bayar Pajak di Era Presiden Soekarno, Apa Pesannya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?