Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menghubungkan Teori dengan Kebijakan Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Menghubungkan Teori dengan Kebijakan Pajak

ADA banyak faktor yang turut memengaruhi desain sistem perpajakan suatu negara. Faktor-faktor yang dimaksud meliputi pertimbangan yang didasari oleh kepentingan politik, opini publik, kerumitan birokrasi, serta ide-ide dan pandangan yang umumnya berasal dari analisis teoretis.

Buku berjudul “From Optimal Tax Theory to Tax Policy” yang ditulis oleh ekonom bernama Robin Broadway ini mengangkat isu pajak dan mengaitkannya dengan teori-teori ekonomi seperti kegagalan pasar (market failure), barang publik (public goods), dan konsep rasionalitas terbatas (bounded rationality).

Penulis mengkaji peran analisis pajak yang optimal memengaruhi desain kebijakan perpajakan. Pada umumnya, para ekonom kebijakan publik merumuskan model-model optimalisasi sistem transfer pajak yang didasarkan pada prinsip-prinsip normatif untuk mencerminkan efisiensi maupun pertimbangan kesetaraan.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Sering kali, desain analisis normatif yang dibangun tidak dapat diimplementasikan secara optimal karena situasi di lapangan yang kompleks dan jauh dari kata ideal. Namun, penulis tetap menekankan pentingnya suatu pandangan atau pola pikir yang dibentuk dari ide-ide dan gagasan yang tertuang dalam model tersebut.

Penulis juga berpendapat ada suatu sinergi yang terbentuk antara analisis pajak normatif dengan realisasi kebijakan perpajakan yang dituangkan dalam peraturan. Penulis juga memberikan contoh-contoh bagaimana berbagai gagasan yang muncul dari analisis normatif telah menyebabkan diadopsinya berbagai kebijakan pajak.

Misalnya, tren perluasan pajak pertambahan nilai (PPN), penggunaan kredit pajak yang dapat dikembalikan, dan berbagai reformasi pajak korporasi. Pandangan-pandangan lain juga memberikan alasan untuk memperbaiki fitur sistem perpajakan yang ada, yakni adanya perlakuan pajak atas tabungan pensiun maupun investasi sumber daya manusia.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Selain membahas manfaat analisis normatif, penulis juga memetakan evolusi dari analisis pajak yang optimal dan membahas pelajaran yang didapat untuk kebijakan pajak. Terakhir, penulis menggambarkan tantangan teoretis yang ditimbulkan oleh temuan baru bidang pajak, baik yang terkait dengan ekonomi perilaku (behavioral economics) maupun pilihan sosial. Ada pula pertimbangan bagaimana analisis pajak yang optimal dapat beradaptasi dengan paradigma baru ini.

Secara garis besar, buku ini menunjukkan peran yang dimainkan oleh teori pajak yang optimal dalam menetapkan prinsip-prinsip yang menjadi basis kebijakan perpajakan. Pesan yang ingin disampaikan oleh penulis lebih kepada kebijakan pajak yang didasari oleh pertimbangan yang rasional dan tetap mengutamakan metode penelitian yang memiliki basis teoretis yang beralasan dan mendasar.

Walau demikian, banyak temuan-temuan dari analisis normatif yang tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap desain kebijakan. Di sisi lain, gagasan yang memberikan dampak juga menimbulkan pertanyaan, yakni seberapa lama rekomendasi berbasis analisis normatif akan bertahan dalam mengakomodasi beberapa faktor-faktor penting yang telah disimplifikasi.

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Terlebih, temuan dalam studi yang berkaitan dengan perilaku menyarankan adanya pengukuran manfaat perubahan kebijakan pajak terhadap masing-masing individu dengan suatu model utilitas yang belum tentu dapat digunakan secara universal.

Buku ini layak untuk dibaca oleh berbagai kalangan, khususnya para pemerhati pajak yang ingin melihat lebih dalam sistem dan kebijakan pajak dari sudut pandang ekonomi. Tertarik membaca buku ini? Silakan kunjungi DDTC Library!

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, teori, praktik, kebijakan pajak, DDTC Library

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Baca Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan secara Digital di Sini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Jum'at, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB
HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya