Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menkes Setujui Usulan PSBB di DKI Jakarta

A+
A-
3
A+
A-
3
Menkes Setujui Usulan PSBB di DKI Jakarta

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi virus Corona.

Terawan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hari ini, Selasa (7/4/2020). Dalam keputusannya tersebut, Terawan mempertimbangkan angka penyebaran virus Corona yang semakin meningkat di DKI Jakarta.

"Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Provinsi DKI Jakarta guna menekan penyebaran Covid-19 semakin luas," bunyi Kepmen tersebut, dikutip Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Terawan dalam Kepmen itu menyebut pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Pemprov juga harus secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat agar terhindar dari penularan virus Corona.

Lebih lanjut, Terawan menyebut PSBB di Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika terdapat bukti penyebarannya. "Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan."

Sejak pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirim permohonan kepada Terawan untuk penetapan PSBB di wilayah tersebut. Surat permohonan itu dilayangkan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelaksanaan PSBB untuk menekan penyebaran virus Corona.

Baca Juga: Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Dalam beleid tersebut, Jokowi menyatakan penetapan status PSBB didasarkan pada Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, oleh Menteri Kesehatan dengan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kepala daerah. Kebijakan daerah soal penanganan virus Corona di tengah status PSBB juga harus selalu dikomunikasikan dengan Ketua Gugus Tugas.

Dalam mengajukan permohonan penetapan PSBB, Pemprov wajib melampirkan data penyebaran kasus virus Corona disertai dengan peta sebaran menurut waktu. Ada pula kebutuhan dokumen tentang kesiapan daerah dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, serta aspek keamanannya. (Bsi)

Baca Juga: 5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : covid-19, corona, menteri kesehatan, anies baswedan, PSBB, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mahfud Wibisono

Selasa, 07 April 2020 | 13:05 WIB
Bagus, Demi Mengurangi penyebaran dan memberikan sedikit udara untuk Garda Depan terutama teman teman Medis #MariBicara
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya