Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menkeu Belum Kabulkan Pembebasan PPh Gaji ke-13, Ini Alasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Menkeu Belum Kabulkan Pembebasan PPh Gaji ke-13, Ini Alasannya

Ilustrasi.

LUKSEMBURG, DDTCNews - Pemerintah Luksemburg menjawab tuntutan publik yang menginginkan berlakunya pembebasan pajak atas bonus dan gaji ke-13 yang diperoleh karyawan.

Menteri Keuangan Pierre Gramegna mengaku punya alasan kuat di balik belum dikabulkannya tuntutan untuk menghapus PPh atas bonus dan gaji ke-13. Dia menuturkan pada tahun lalu pemerintah mendapatkan tambahan penerimaan senilai €248 juta dari PPh bonus dan gaji ke-13 pegawai.

Menurutnya, jumlah tersebut relatif signifikan. Pasalnya, rata-rata setoran PPh orang pribadi karyawan yang dikumpulkan negara bagian senilai €346 juta setiap bulan dalam satu tahun kalender fiskal.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Gaji ke-13 dikenakan pajak yang lebih tinggi berdasarkan skala progresif. Upah dan bonus yang lebih tinggi menyebabkan pajak yang lebih tinggi," katanya dikutip pada Rabu (15/9/2021).

Gramegna memastikan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara bonus yang didapat pegawai pemerintah dan pegawai swasta. Dia menjabarkan realisasi penerimaan pajak atas bonus dan gaji ke-13 pegawai pemerintah mencapai €65 juta pada tahun lalu.

Pernyataan menkeu itu merespons tudingan bahwa beban pajak pegawai pemerintah lebih rendah ketimbang pegawai swasta. Menurutnya, sistem PPh yang progresif berlaku umum pada semua profesi pekerjaan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Jadi tidak ada perbedaan perpajakan atas pendapatan di sektor swasta dan sektor publik," terangnya seperti dilansir delano.lu.

Laporan Statec Luksemburg mengungkapkan beban PPh orang pribadi karyawan atas bonus di Luksemburg salah satu yang tertinggi di Eropa. Tarif PPh atas bonus karyawan ditetapkan sebesar 15%. Sementara itu, tarif pajak rata-rata atas bonus pegawai seantero Eropa sebesar 8%.

Kontribusi PPh atas bonus dan gaji ke-13 di Luksemburg terbatas pada sektor usaha tertentu. Kontributor utama setoran pajak tambahan tersebut berasal dari sektor jasa keuangan dan asuransi serta sektor riset ilmiah dan riset terapan. (sap)

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh, gaji ke-13, bonus karyawan, insentif pajak, pajak internasional, eropa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya