Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menkeu Ini Bilang Rencana Pengenaan Windfall Tax Tunggu Ekonomi Stabil

A+
A-
2
A+
A-
2
Menkeu Ini Bilang Rencana Pengenaan Windfall Tax Tunggu Ekonomi Stabil

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia terus mematangkan rencana pengenaan windfall tax atau program 'Cukai Makmur'. Kebijakan ini sudah disampaikan pemerintah dalam pidato APBN 2022 tahun lalu.

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Aziz mengatakan pengenaan windfall tax dimaksudkan untuk membantu menyehatkan kembali keuangan negara. Meski demikian, pemerintah bakal berhati-hati dalam menetapkan waktu penerapan jenis pajak tersebut.

"Kita harus menunggu ekonomi menjadi stabil lebih dulu," katanya, dikutip Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Zafrul mengatakan peningkatan pendapatan negara menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memulihkan APBN setelah pandemi Covid-19. Meski ekonomi berangsur membaik, belanja subsidi masih tinggi untuk melindungi kelompok rentan.

Dalam suasana pemulihan ekonomi, menurutnya, pengenaan windfall tax lebih masuk akal ketimbang menaikkan tarif pajak. Alasannya, windfall tax hanya akan menyasar perusahaan tertentu yang memperoleh keuntungan besar sehingga tidak berdampak pada masyarakat luas.

"Windfall tax akan sedikit membantu. Kami akan mendapatkan angka terbaru mungkin bulan depan," ujarnya dilansir freemalaysiatoday.com.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Dalam pidato APBN 2022, pemerintah turut menyampaikan usulan penerapan windfall tax kepada parlemen. Windfall tax akan dikenakan pada wajib pajak badan dengan pendapatan di atas RM100 juta atau sekitar Rp345,3 miliar.

Pemerintah akan menerapkan windfall tax hanya satu kali. Pajak tersebut ditujukan kepada perusahaan yang tetap mendulang banyak pendapatan di tengah pandemi Covid-19.

Tarif pajaknya sebesar 33%, lebih tinggi dari tarif PPh badan normal di Malaysia sebesar 24%. Kebijakan ini diyakini akan mempercepat upaya konsolidasi fiskal.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Wakil Menteri Keuangan Yamani Hafez Musa sempat memperkirakan pengenaan windfall tax bakal mendatangkan penerimaan senilai RM3 miliar atau Rp10,13 triliun tahun ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, windfall tax, tarif pajak, PPh badan, windfall profit, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya