Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mudahkan Pembayaran Pajak, Aplikasi Tanahku Diluncurkan

A+
A-
4
A+
A-
4
Mudahkan Pembayaran Pajak, Aplikasi Tanahku Diluncurkan

Ilustrasi. 

MANGUPURA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali meluncurkan aplikasi Tanahku yang akan menjadi panduan masyarakat membayar kewajiban pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan aplikasi Tanahku merupakan hasil kerja sama pemkab bersama Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kanwil Badung. Menurutnya, aplikasi Tanahku menjadi bagian dari rencana pelaksanaan Badung Smart City.

“Kami contohkan, ini telah berhasil diwujudkan di Desa Punggul dan Desa Adat Bindu, Desa Mekar Bhuana, Abiansemal," katanya, dikutip pada Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

I Nyoman Giri Prasta mengharapkan pelayanan, terutama PBB-P2, pada seluruh wilayah di Kabupaten Badung sudah terdigitalisasi. Menurutnya, perangkat desa Panggul yang menjadi proyek percontohan aplikasi Tanahku harus siap menjadi pendamping desa lain untuk masuk dalam sistem aplikasi Tanahku.

Keberhasilan implementasi aplikasi Tanahku di Desa Panggul, sambungnya, seharusnya bisa menjadi acuan desa lain dalam melakukan integrasi data PBB-P2. Dengan demikian, pelayanan PBB-P2 di Badung sepenuhnya dilakukan melalui sarana elektronik berbasis internet.

Tidak lupa, apresiasi diberikan kepada Kanwil BPN Badung yang melakukan pendampingan terhadap Desa Panggul. Dengan demikian, data pertanahan di Badung dapat secara bertahap dilakukan integrasi melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Desa/kelurahan di Badung harus dapat melakukan hal yang sama seperti desa Punggul. Tidak ada alasan karena ini semua khusus layanan. Bila perlu tenaga IT-nya belajar ke Punggul. Sebaliknya, aparat dan tenaga IT di Punggul harus siap menjadi pendamping di setiap desa," terangnya.

Sementara itu Kepala Desa Punggul I Kadek Sukarma menjabarkan aplikasi Tanahku tidak hanya meningkatkan pelayanan masyarakat terkait pajak daerah, tetapi juga menekan terjadinya sengketa pertanahan. Hal ini karena semua bidang tanah sudah terdaftar dan dapat diakses informasinya.

Dengan demikian, seluruh bidang tanah yang ada di Desa Punggul terdata dengan pada sistem aplikasi Tanahku, mulai dari siapa pemilik lahan, peruntukan lahan, hingga besaran surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 dapat diakomodasi melalui aplikasi Tanahku.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

"Warga yang ingin mengetahui bidang tanah cukup klik aplikasi klik Tanahku. Jadi, dapat melihat informasi semuanya seperti kategori terkait dengan nomor objek pajak, nama wajib pajak, NIK, nomor identitas bidang, status tanah, RTRW, bahkan informasi tentang PBB semua lengkap disana," imbuh I Kadek dilansir Berita Dewata. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kabupaten Badung, Bali, PBB-P3, Tanahku, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?