Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 1 April, NPWP Jadi Syarat Peroleh Layanan Publik

A+
A-
16
A+
A-
16
Mulai 1 April, NPWP Jadi Syarat Peroleh Layanan Publik

ACCRA, DDTCNews – Otoritas Pajak Ghana (Ghana Revenue Authority/GRA) mewajibkan penduduknya untuk menyertakan Taxpayer Identification Number (TIN) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam melakukan beberapa transaksi tertentu.

Komisaris Jenderal GRA Emmanuel Kofi Nti menyebutkan kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 April 2018. TIN memiliki 11 digit nomor unik yang diberikan untuk mengidentifikasi setiap wajib pajak.

“Wajib pajak bisa mendapatkan lembaran formulir TIN dari seluruh kantor GRA. Proses pendaftaran TIN baik untuk individu maupun organisasi tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkapnya dalam keterangan resmi GRA, Kamis (1/3).

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Adapun sejumlah aktivitas yang disyaratkan tersebut antara lain transaksi di pelabuhan (ekspor-impor), membuka rekening bank, perolehan pembayaran atas pekerjaan dari pemerintah, pengajuan kasus ke pengadilan, atau perolehan sertifikat tax clearance dari GRA. Kini semua transaksi itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya TIN.

Kemudian beberapa hal lainnya seperti penawaran kontrak dari pemerintah, pendaftaran perusahaan di institusi pemerintah, berbisnis dengan kementerian, berbisnis dengan lembaga daerah, maupun pendaftaran dokumen tanah pada lembaga pemerintah juga tidak bisa dilakukan tanpa TIN.

Kebijakan ini juga berlaku atas aktivitas maupun layanan umum seperti perolehan SIM atau pendaftaran kendaraan bermotor, hingga perolehan paspor. Menurut Emmanuel, kebijakan ini dilakukan untuk semakin mendorong kepatuhan pajak. (Amu)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, npwp, layanan publik, ghana

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya