Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai Sekarang, Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk Tanah Air

A+
A-
2
A+
A-
2
Mulai Sekarang, Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk Tanah Air

Ilustrasi pertambangan. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi merilis regulasi terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang wajib masuk dan disimpan di Tanah Air. Hal ini akan diikuti dengan insentif pajak atas bunga simpanan. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (24/1/2019).

Regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019 yang diundangkan dan berlaku mulai 10 Januari 2019. SDA yang dimaksud dalam PP ini adalah hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Penempatan DHE SDA dilakukan dalam rekening khusus pada bank paling lama akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Bunga deposito yang dananya bersumber dari rekening khusus DHE SDA itu, dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah akan merevisi insentif PPh final atas bunga deposito DHE.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Dengan demikian, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.010/2016 terkait pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat BI. PMK tersebut merupakan revisi beleid sebelumnya berupa Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti upaya pengamanan target penerimaan pada tahun ini. Apalagi, International Monetary Fund (IMF) kembali melakukan revisi atas proyeksi ekonomi global. Adanya perlambatan ekonomi global berisiko mempengaruhi kinerja pajak di dalam negeri.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!
  • Pemerintah Akan Revisi Pajak DHE

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku akan merevisi peraturan teknis terkait pajak DHE. Saat ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.010/2016 , otoritas fiskal membagi menjadi tiga kelompok untuk penetapan tarif. Pertama, PPh atas bunga dari deposito dalam dolar AS yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan dalam negeri.

Untuk kelompok ini, pengenaan PPh yang bersifat final tebagi atas 4 tarif yakni 10% dari jumlah bruto (untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan), 7,5% (jangka waktu 3 bulan), 2,5% (jangka waktu 6 bulan), dan 0% (jangka waktu lebih dari 6 bulan).

Kedua, PPh atas bunga deposito dalam rupiah yang dananya bersumber dari DHE dan ditempatkan dalam negeri. Untuk kelompok ini, pengenaan PPh yang bersifat final terbagi atas 3 tarif sesuai dengan jangka waktu penyimpanan.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Ketiga tarif itu yakni 7,5% dari jumlah bruto (untuk deposito dalam jangka waktu 1 bulan), 5% (jangka waktu 3 bulan), dan 0% (jangka waktu hingga atau lebih dari 6 bulan).

Ketiga, PPh atas bunga dari tabungan dan diskonto SBI, serta bunga dari deposito selain kelompok pertama dan kedua (sumber di luar DHE). Tarif untuk PPh final untuk kelompok ini sebesar 20% dari jumlah bruto.

Tarif 20% tersebut berlaku bagi wajib pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap maupun WP luar negeri. Bagi WP yang berasal dari negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, tarif mengikuti perjanjian tersebut.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP
  • Denda Administrasi Masuk PNBP

Pemerintah menerapkan sanksi dalam kewajiban penempatan DHE SDA di Tanah Air. Sanksi itu berupa denda administrasi, tidak diperbolehkan ekspor, hingga pencabutan izin usaha. Denda administrasi akan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak.

  • DJP Yakin Capaian Tahun Ini Lebih Baik

Dirjen Pajak Robert Pakpahan tidak khawatir dengan kinerja penerimaan pajak tahun ini meskipun ada proyeksi perlambatan ekonomi global. Tanpa menjelaskan lebih rinci, Robert mengaku sudah menyiapkan strategi. Hal ini berkaca dari tahun lalu, penerimaan pajak mampu tumbuh cukup bagus meski perekonomian tidak tumbuh signifikan.

“Jadi seharusnya tahun ini bisa lebih dari tahun lalu,” ujar Robert.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi
  • Perlambatan Ekonomi Global Berisiko Tekan Penerimaan

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan perlambatan ekonomi bisa mempengaruhi penerimaan pajak. Apalagi, perlambatan tersebut berdampak pada kinerja industri pengolahan, pertambangan, dan perdagangan.

“Padahal ketiga sektor itu relatif besar menyumbang penerimaan negara,” katanya.

  • Soal Imbauan IMF, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai imbauan IMF untuk mengerem penarikan utang untuk negara-negara berkembang tidak relevan dengan kondisi Indonesia. Menurutnya, rasio utang Indonesia saat ini masih dalam kondisi terkendali.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

“Rasio 30% itu tidak tinggi, tapi kami juga tidak mengatakan kita kemudian mau sembrono,” katanya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, devisa hasil ekspor, DHE, SDA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

Jum'at, 14 Juni 2024 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Akun Wajib Pajak Perlu Diaktivasi agar Tidak Terkendala

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya