Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Muncul Eror ETAX-20003 di e-Faktur, Pastikan NSFP Sudah Terekam

A+
A-
10
A+
A-
10
Muncul Eror ETAX-20003 di e-Faktur, Pastikan NSFP Sudah Terekam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mengimpor data faktur pajak keluaran pada aplikasi e-faktur perlu memastikan nomor seri faktur pajak (NSFP) sudah terekam. Jika tidak, ada risiko eror yang muncul, yakni ETAX-20003: Nomor Faktur Tidak Ditemukan.

Notifikasi eror tersebut biasanya disebabkan oleh 2 hal. Pertama, wajib pajak meretur faktur pajak yang belum ter-approve. Kedua, merekam atas mengimpor dokumen pengganti yang belum pernah di-input ke database lokal.

"Pastikan faktur pajak normal telah terimput dan range nomor seri faktur pajak telah terekam," ujar Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Barat Apen Sumpena saat memberikan asistensi kepada seorang wajib pajak dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Sebelumnya, ada seorang wajib pajak mendatangi KPP Madya Jakarta Barat untuk menanyakan perihal eror ETAX-20003 yang ditemuinya. Usut punya usut, kendala tersebut muncul karena wajib pajak belum merekam NSFP atas faktur pajak yang akan diimpor ke dalam aplikasi e-faktur.

"Wajib pajak lantas diarahkan untuk merekam NSFP sebelum mengimpor data," kata Apen.

Selain notifikasi eror di atas, ada juga eror ETAX-20017 yang bisa saja muncul. Kode eror tersebut muncul ketika wajib pajak merekam faktur pajak keluaran dengan nomor yang tidak ada dalam range di referensi nomor faktur. Wajib pajak perlu memeriksa kembali nomor faktur yang digunakan dan memastikan nomor faktur berada dalam range di referensi nomor faktur.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Perlu diketahui, data faktur pajak yang diberikan dari KPP merupakan data yang sudah di-approve dan sudah tersimpan dalam server e-faktur.

Wajib pajak yang masih menemui kendala dalam penggunaan aplikasi perpajakan, termasuk e-faktur, e-SPT, atau e-Bupot, bisa meminta asistensi kepada petugas pajak secara langsung. Asistensi diberikan melalui loket Helpdesk KPP oleh petugas. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, e-faktur, e-Nofa, NSFP, eror, ETAX

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya