Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Musim Lapor SPT, Bale Pajak Mulai Beroperasi

A+
A-
7
A+
A-
7
Musim Lapor SPT, Bale Pajak Mulai Beroperasi

Petugas tengah bersiap memberikan pelayanan kepada wajib pajak di Bale Pajak. (foto: DJP)

BEKASI, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II mulai membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Bale Pajak.

Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Jawa Barat II Elva Rahaviadhy mengatakan Bale Pajak memberikan beberapa layanan. Adapun layanan yang dimaksud mencakup pendampingan SPT e-filing, cetak ulang EFIN, dan konsultasi perpajakan lainnya.

“Wajib pajak yang belum mendapatkan EFIN atau merasa kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan dapat datang ke Bale Pajak untuk mendapatkan EFIN dan konseling dari petugas,” imbuhnya, seperti dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Salah satu Bale Pajak yang baru dibuka adalah Bale Pajak di Gelar Waroeng Grand Wisata Bekasi. Bale Pajak juga dibuka di sejumlah titik lainnya, seperti Kawasan Industri MM2100 Cibitung dan Mall Technomart Karawang.

Elva menjelaskan pembukaan Bale Pajak merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan layanan, terutama bagi wajib pajak yang tidak banyak memiliki waktu luang pada hari biasa untuk mengurus kewajiban perpajakannya.

Berlangsung mulai tanggal 18 Januari 2021 hingga akhir Maret 2021, Bale Pajak digelar pada hari kerja Pukul 11.00 – 15.00 WIB.

Baca Juga: Coretax DJP, Status SPT Kurang Bayar Bakal Berubah Real Time

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April.

Jika penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi terlambat, ada pengenaan denda senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Simak pula artikel ‘Sanksi Denda Telat Lapor SPT Tidak Dikenakan untuk Wajib Pajak Ini’. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Bale Pajak, Kanwil DJP Jawa Barat II, pelaporan SPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Sabtu, 23 Januari 2021 | 13:13 WIB
Program yang bagus untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan bisa menjadi contoh bagi Kanwil daerah lainnya yang belum menerapkan.
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 11 Oktober 2023 | 10:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT III

Kanwil DJP Jabar III Sudah Kumpulkan Pajak Rp 20,8 Triliun

Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT III

Penetapan Tersangka Pajak Sesuai SOP, PN Bogor Tolak Gugatan WP

Rabu, 21 Juni 2023 | 13:55 WIB
PELAPORAN SPT MASA

Libur Iduladha, Ini Kata DJP Soal Deadline Lapor SPT Masa PPN Mei 2023

Minggu, 18 Juni 2023 | 13:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT III

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejati Jabar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya