Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penetapan Tersangka Pajak Sesuai SOP, PN Bogor Tolak Gugatan WP

A+
A-
2
A+
A-
2
Penetapan Tersangka Pajak Sesuai SOP, PN Bogor Tolak Gugatan WP

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pengadilan Negeri (PN) Bogor menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka tindak pidana pajak berinisial BMS selaku direktur dari PT IPK.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bogor Mardiana Sari dalam Perkara Nomor 02/Pid.Pra/2023/PN.Bgr memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Kanwil DJP Jawa Barat III terhadap BMS sudah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan proses penyitaan sudah sesuai dengan Pasal 38 KUHAP.

"Putusan praperadilan yang memenangkan DJP ini menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum oleh PPNS Kanwil DJP Jabar III selalu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten, efektif, dan berkeadilan," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Lucia Widiharsanti dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

BMS ditetapkan tersangka karena tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui PT IPK.

Akibat perbuatannya, BMS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Hak untuk Mengungkapkan Ketidakbenaran Perbuatan

Sebelum penegakan hukum dilakukan, wajib pajak telah diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan menghentikan penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Lucia berharap kegiatan penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan deterrent effect bagi wajib pajak lainnya yang berniat melakukan tindak pidana.

Dia juga memastikan proses pembinaan kepada wajib pajak melalui penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan selalu dikedepankan guna menciptakan kepatuhan sukarela, khususnya bagi wajib pajak yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat III. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa barat iii, gugatan praperadilan, tersangka pajak, KUHAP, PN Bogor, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama