Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Naikkan Harga Rokok, Menkeu: Masih Lebih Murah dari Malaysia-Singapura

A+
A-
2
A+
A-
2
Naikkan Harga Rokok, Menkeu: Masih Lebih Murah dari Malaysia-Singapura

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tersebut juga dibarengi dengan kenaikan batasan harga jual eceran (HJE) minimum. Meski demikian, dia menyebutkan HJE rokok di Indonesia 2022 masih lebih rendah ketimbang di Malaysia dan Singapura.

"Harga jual rokok minimum di Indonesia, dalam hal ini, memang masih lebih rendah dari Malaysia dan Singapura kalau menggunakan US dollar atau menggunakan purchasing power parity," katanya, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sri Mulyani mengatakan HJE rokok di Indonesia, setelah kenaikan tarif cukai tahun depan, paling tinggi akan senilai Rp40.100 per bungkus. HJE tertinggi tersebut berlaku untuk rokok golongan sigaret putih mesin (SPM) I.

Angka tersebut hanya sekitar seperempat dari harga rokok di Singapura saat ini yang mencapai US$10,25 atau Rp150.238 per bungkus. Adapun di Malaysia, harga rokok per bungkusnya senilai US$4,1 atau Rp60.097.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut harga rokok Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam. Menurutnya, ketiga negara tersebut masih menetapkan tarif cukai HJE rokok dengan sangat rendah.

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Harga rokok Filipina tercatat senilai US$2,03 atau Rp29.772 per bungkus, sedangkan Thailand US$1,92 atau Rp28.125 per bungkus dan Vietnam US$0,93 atau Rp13.572 per bungkus.

Dengan adanya disparitas harga rokok di kawasan, Sri Mulyani menyatakan akan mewaspadai risiko penyelundupan rokok dari negara dengan HJE lebih rendah.

"Kami tentu melihat dengan perbedaan harga di Asean tersebut berpotensi terjadinya kebocoran, penyelundupan, dari negara dengan harga rendah," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, tembakau, pita cukai, DJBC, tarif cukai rokok, kebijakan cukai, kenaikan cukai, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade