Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Negara Uni Eropa Punya 3 Skema Adopsi Pajak Minimum Global, Apa Saja?

A+
A-
1
A+
A-
1
Negara Uni Eropa Punya 3 Skema Adopsi Pajak Minimum Global, Apa Saja?

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Negara-negara anggota Uni Eropa bakal memiliki fleksibilitas dalam menerapkan pajak korporasi minimum global sesuai Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Direktur Pajak Langsung Komisi Eropa, Benjamin Angel, mengatakan terdapat 3 opsi yang bisa diambil oleh negara anggota dalam mengimplementasikan Pilar 2.

Negara anggota Uni Eropa dapat memilih untuk meningkatkan tarif pajak korporasi menjadi 15% sesuai konsensus, hanya menerapkan pajak sebesar 15% atas perusahaan yang tercakup pada Pilar 2, atau sama sekali tidak meningkatkan tarif pajak korporasi.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

"Masih banyak aspek pada Pilar 2 yang belum difinalisasi. Namun, kami akan segera menyelesaikan ketentuan yang diperlukan tahun ini," ujar Angel seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (17/1/2022).

Menurut Angel, Uni Eropa perlu segera mengadopsi Pilar 2 agar parlemen pada masing-masing negara anggota Uni Eropa dapat segera merancang ketentuan pajak minimum global sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Untuk diketahui, Pilar 2 adalah salah satu pilar dalam solusi 2 pilar yang telah disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pada Pilar 2, para negara anggota Inclusive Framework telah sepakat untuk menerapkan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% atas grup perusahaan multinasional.

Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. Pajak minimum diekspektasikan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar per tahun secara global.

Top-up tax akan dikenakan atas laba bila tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional tidak mencapai tarif minimum 15%. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, konsensus pajak global, pajak minimum global, OECD, tarif pajak minimum, Uni Eropa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya