Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Nomor Seri Faktur Pajak Harus Berurutan? Simak Penjelasan DJP

A+
A-
29
A+
A-
29
Nomor Seri Faktur Pajak Harus Berurutan? Simak Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan mengenai faktur pajak diatur kembali dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Dalam beleid tersebut, tidak diatur mengenai kewajiban wajib pajak menggunakan nomor seri faktur pajak (NSFP) secara berurutan.

Dengan demikian, penggunaan NSFP tidak perlu urut. Selain itu, tidak ada juga sanksi administratif yang bakal diterima wajib pajak apabila menggunakan NSFP secara tidak urut.

"NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sesuai tahun peruntukannya," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Perlu diketahui, secara default memang NSFP perlu berurutan. Namun, penggunaannya oleh wajib pajak tidak harus urut. NSFP yang nomornya terlewat dan belum dipakai masih bisa dipakai untuk faktur selanjutnya.

"Misal, wajib pajak langsung menggunakan nomor seri ke-5. Untuk seri yang ke-1 sampai dengan ke-4, silakan input secara manual untuk faktur selanjutnya. Tidak harus urut," ujar DJP.

Selanjutnya, jika ada NSFP yang tidak terpakai maka wajib pajak kini tidak perlu mengembalikan ke KPP. Pengembalian NSFP tidak terpakai juga tidak lagi diatur dalam PER-03/PJ/2023.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Kendati tak perlu dikembalikan, NSFP tak terpakai tetap perlu dihapus melalui aplikasi e-faktur desktop.

Tidak dihapusnya NSFP yang tidak terpakai melalui e-Faktur bisa mengakibatkan munculnya eror saat wajib pajak merekam faktur pajak keluaran. Hal ini beberapa kali terjadi dan ditanyakan wajib pajak kepada DJP. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, e-faktur, e-Nofa, NSFP, Ditjen Pajak, PER-03/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?