Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Notaris/PPAT Gagal Registrasi e-PHTB? Pastikan NPWP Sudah Terdaftar

A+
A-
12
A+
A-
12
Notaris/PPAT Gagal Registrasi e-PHTB? Pastikan NPWP Sudah Terdaftar

Laman e-PHTB notaris/PPAT di pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan aplikasi e-PHTB pada laman pajak.go.id. Lewat kanal ini, notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bisa melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) secara online.

Saat melakukan registrasi e-PHTB, otoritas mengingatkan notaris/PPAT untuk memastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya sudah terdaftar sebagai notaris/PPAT. Wajib pajak bisa mengecek atau mengonfirmasinya kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham atau Badan Pertanahan Nasional (BPN/Kementerian ATR).

"Pastikan NPWP yang di-input sudah benar. Pastikan juga NPWP tersebut sudah terdaftar sebagai notaris," cuit akun @kring_pajak di Twitter, dikutip Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak yang mengaku tak kunjung berhasil melakukan registrasi di aplikasi e-PHTB. Seorang netizen mengaku gagal melakukan registrasi dan mendapat keterangan 'NPWP belum terdata di BPN maupun AHU' dari layanan aplikasi.

"Mohon diberikan solusi," ujar netizen tersebut.

Peluncuran aplikasi e-PHTB oleh DJP sebenarnya merespons masukan yang diberikan oleh notaris/PPAT selama ini. Mereka mengeluhkan sulitnya meminta validasi SSP di kantor pajak. Melalui e-PHTB, validasi SSP bisa dilakukan secara realtime tanpa ada jeda waktu yang lama.

Baca Juga: Kunjungi BPN, Petugas Pajak Jelaskan Pentingnya Laporan PPAT

Untuk diketahui, ketentuan mengenai aplikasi e-PHTB untuk notaris/PPAT tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2022.

Dengan ditetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan validasi PPh PHTB atau permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui aplikasi e-PHTB, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham ataupun Kementerian ATR/BPN.

Sebelum PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP. (sap)

Baca Juga: Bimbing Notaris, Fiskus Ajarkan Hitung Penghasilan Neto Pakai Norma

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-PHTB, SSPT PPh PHTB, notaris, PPAT, PER-08/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 11 Maret 2023 | 16:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Terima 266 Surat dari PPATK, Mayoritas Sudah Ditindaklanjuti

Minggu, 26 Februari 2023 | 15:00 WIB
PRANCIS

FATF: Indonesia Perlu Ungkap Kasus Pencucian Uang Berskala Besar

Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Gelar Audiensi, DJP Jaktim Jalin Kerja Sama dengan Ikatan Notaris

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:45 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Hasil Pemeriksaan PPATK Sumbang Rp7 Triliun ke Penerimaan Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya