Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NPWP Gabung Suami-Istri Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP, Ini Detailnya

A+
A-
22
A+
A-
22
NPWP Gabung Suami-Istri Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP, Ini Detailnya

Tampilan akun Kring_Pajak dengan pertanyaan dari warganet. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan wajib pajak dengan NPWP gabung suami-istri tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Akun Twitter Kring Pajak menyampaikan jawaban atas pertanyaan salah satu warganet perihal NPWP digabung untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Taxmin menegaskan insentif tetap bisa dimanfaatkan sepanjang memenuhi kriteria penerima insentif.

"Jadi, walaupun istri memiliki NPWP gabung dengan suaminya, sepanjang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 9/PMK.03/2021 s.t.d.d PMK 149/PMK.03/2021, maka dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP tersebut," jawab @kring_pajak pada Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk pegawai yang menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang tercakup dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditentukan dalam PMK No.149/2021.

Tidak semua pegawai dari pemberi kerja berhak atas PPh 21 DTP. Hal ini dikarenakan PPh Pasal 21 DTP hanya diberikan untuk pegawai yang memiliki NPWP dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun.

Insentif PPh Pasal 21 DPT merupakan bagian belanja pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang berlaku bagi pelaku usaha. Sampai dengan Desember 2021 insentif PPh Pasal 21 DTP dimanfaatkan oleh 87.092 pemberi kerja.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sementara itu, realisasi belanja pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk insentif dunia usaha sudah menembus 100% per 10 Desember 2021. Insentif usaha PEN mencapai Rp62,86 triliun atau sudah melebihi dari pagu yang ditetapkan tahun ini senilai Rp62,83 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, diskon pajak, pemulihan ekonomi nasional, PPh, PPh Pasal 21, NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Jum'at, 05 Juli 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya